KPK Kesal Indra Widjaja Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan Kasus Dugaan Korupsi Investasi PT Taspen

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto.//Foto:dok/net. --
Radarlambar.Bacakoran.co — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan kekecewaannya terhadap Komisaris Utama PT Asuransi Sinarmas, Indra Widjaja, yang kembali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam investasi PT Taspen (Persero).
Indra dijadwalkan untuk memberikan keterangan sebagai saksi pada Rabu, 16 April 2025, namun kembali tidak hadir tanpa memberikan alasan yang jelas.
"Sejauh ini, penyidik belum menerima konfirmasi atau alasan ketidakhadiran dari yang bersangkutan," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, dalam keterangan pers pada Jumat 18 April 2025.
Ketidakhadiran ini bukan yang pertama kalinya. Pada pemanggilan sebelumnya, Rabu 12 Februari 2025, Indra juga tidak hadir dengan alasan kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan. Dengan demikian, Indra Widjaja telah dua kali absen dari proses pemeriksaan.
Menurut Tessa, penyidik saat ini tengah menyiapkan langkah hukum lanjutan. “KPK akan mempertimbangkan pemanggilan ulang, termasuk opsi hukum lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Kasus ini mencuat dari dugaan penempatan dana investasi milik PT Taspen sebesar Rp1 triliun ke dalam produk reksa dana RD I-Next G2, yang dikelola oleh PT Insight Investment Management. Investigasi awal KPK memperkirakan bahwa praktik tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp200 miliar.
Hingga kini, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Mereka adalah mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius N. Kosasih (ANK), dan Direktur Utama PT Insight Investment Management periode 2016 hingga Maret 2024, Ekiawan Heri Primaryanto (EHP).