4 Pecahan Uang Rupiah Ini Tak Lagi Berlaku, Segera Tukar Sebelum Batas Waktu Berakhir

Pecahan uang Rupiah kuno yang tidak lagi berlaku-Ilustrasi: Canva@Budi Setiawan-
Meski batas akhir penukaran masih tersisa beberapa hari, masyarakat diminta tidak menunda-nunda.
Terlebih tidak semua kantor perwakilan BI di daerah melayani penukaran untuk uang-uang kuno ini.
Dengan mendekatnya tanggal 30 April 2025, risiko antrean panjang atau potensi keterlambatan pengurusan semakin besar.
Bagi para kolektor uang lama yang ingin tetap menyimpannya sebagai benda koleksi sejarah, penukaran tentu bersifat opsional.
Namun bagi yang masih menyimpan dalam jumlah banyak atau sebagai tabungan lama, penukaran sebelum tenggat akan memastikan nilai uang tersebut tetap bisa digunakan dalam transaksi lain secara sah.
Sebuah Pengingat Penting
Langkah BI ini bukan hanya sekadar administratif, tetapi juga menjadi bagian dari upaya mendorong masyarakat untuk lebih aktif memperbarui pemahaman tentang sistem keuangan yang berlaku.
Peredaran uang yang sah tidak hanya berkaitan dengan transaksi, tetapi juga mencerminkan kerapihan sistem ekonomi sebuah negara.
Bagi Anda yang masih menyimpan uang dengan emisi-emisi di atas, waktu Anda tinggal sedikit. Segeralah kunjungi Kantor Pusat BI dan tukarkan uang lama tersebut sebelum nilainya benar-benar hilang secara hukum. (*)