Pemerintah Tetapkan Batas Usia Anak Boleh Punya Akun Medsos, Ini Aturannya

Media sosial.//Foto: Istimewa.--

Radarlambar.bacakoran.co – Pemerintah Indonesia resmi memberlakukan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 mengenai Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik untuk Perlindungan Anak. Aturan ini menegaskan batasan usia bagi anak dalam mengakses layanan digital serta mewajibkan platform untuk menyediakan pengawasan bagi orang tua.

Dalam kebijakan tersebut, anak-anak diklasifikasikan berdasarkan kelompok usia dan tingkat risiko layanan digital yang dapat diakses. Klasifikasi ini dibagi menjadi tiga kategori utama:

Usia di bawah 13 tahun: Anak-anak dalam kelompok ini hanya diperbolehkan menggunakan layanan digital dengan tingkat risiko rendah, yang memang dirancang khusus untuk anak-anak. Penggunaan layanan ini harus disertai persetujuan dari orang tua.

Usia 13 hingga belum 16 tahun: Pada usia ini, anak-anak boleh mengakses layanan digital berisiko rendah, namun tetap dibutuhkan izin dari orang tua atau wali.

Usia 16 hingga belum 18 tahun: Remaja dalam kelompok ini diizinkan menggunakan lebih banyak jenis layanan digital, namun tetap dengan kontrol dan izin dari orang tua.

Lebih lanjut, peraturan ini juga mengharuskan penyedia platform digital, termasuk media sosial seperti TikTok, Instagram, dan X (Twitter), untuk menyediakan sistem teknologi yang memungkinkan orang tua melakukan pemantauan langsung terhadap aktivitas akun anak-anak mereka. Selain fitur verifikasi usia, platform juga wajib menyediakan kontrol orang tua yang dapat berfungsi secara efektif.

Melalui kebijakan ini, pemerintah berupaya memperkuat perlindungan anak di ruang digital dan mendorong platform digital untuk lebih bertanggung jawab dalam menciptakan lingkungan daring yang aman bagi pengguna di bawah umur.(*).

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan