Tarif Listrik PLN April–Juni 2025: Tak Ada Kenaikan untuk 13 Golongan Pelanggan

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia-Foto Instagram-
RADARLAMBAR.BACAKORAN.CO – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan untuk tarif listrik untuk triwulan II tahun 2025 yang mencakup bulan April hingga Juni, tetap tidak berubah.
Kebijakan ini bertujuan menjaga stabilitas ekonomi nasional sekaligus mempertahankan daya beli masyarakat dan mendorong produktivitas sektor usaha.
Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, menyampaikan bahwa tarif listrik akan tetap sama dengan triwulan sebelumnya.
"Tarif listrik triwulan kedua 2025 tidak mengalami perubahan, sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga keseimbangan ekonomi dan daya saing industri," ujarnya.
Golongan pelanggan bersubsidi, seperti rumah tangga kurang mampu, pelaku UMKM, serta sektor sosial lainnya, tetap akan menerima subsidi tarif seperti sebelumnya.
Penyesuaian tarif listrik bagi pelanggan non-subsidi masih di atur melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024.
Mekanisme penyesuaian dilakukan setiap tiga bulan berdasarkan indikator ekonomi makro, termasuk nilai tukar rupiah, inflasi, harga minyak mentah, dan harga batu bara acuan.
Walaupun indikator ekonomi menunjukkan potensi kenaikan tarif, pemerintah memilih untuk menahan kenaikan demi stabilitas dan perlindungan terhadap konsumen.
Pada awal tahun ini, pemerintah sempat memberikan diskon tarif sebesar 50% bagi pelanggan rumah tangga dengan daya maksimal 2.200 VA untuk bulan Januari dan Februari 2025.
Diskon itu telah berakhir pada 28 Februari dan sejak 1 Maret maka tarif kembali normal.
Kementerian ESDM juga mendorong PLN agar meningkatkan efisiensi serta terus memperbaiki layanan kepada masyarakat tanpa mengabaikan kualitas pasokan energi.
Cek Ini Daftar Tarif Listrik PLN Triwulan II 2025 (per kWh):
1. R-1/TR 900 VA Rp 1.352
2. R-1/TR 1.300 VA: Rp 1.444,70