Pentingnya Skrining Kesehatan Mental di Tempat Kerja untuk Cegah Kekerasan Seksual

Semua profesi diwajibkan cek mental dan fisik secara rutin. Hal itu untuk mencegah kejahatan seksual sejak dini lewat SOP kerja yang ketat dan evaluasi berkala.//Foto:dok/net.--

Radarlambar.Bacakoran.co - Kasus kekerasan seksual yang terus meningkat di Indonesia menandakan perlunya langkah pencegahan yang lebih serius, khususnya di lingkungan kerja. Pengamat sosial dari Universitas Indonesia, Devie Rahmawati, menekankan bahwa setiap profesi seharusnya memiliki protokol tetap untuk memantau kesehatan fisik dan psikologis para pekerjanya secara rutin.

 

Dalam sebuah wawancara yang disiarkan pada Sabtu 19 April 2025, Devie menyampaikan bahwa tekanan kerja yang semakin tinggi bisa memicu gangguan mental jika tidak ditangani dengan baik. Sayangnya, kesehatan mental kerap diabaikan, padahal kondisinya bisa berdampak besar terhadap perilaku individu, termasuk munculnya tindakan kekerasan seksual.

 

“Gangguan psikologis bukan sesuatu yang harus distigmatisasi. Ini masalah medis yang bisa diatasi, sama halnya dengan gangguan fisik,” ujarnya.

 

Ia menyoroti bahwa pencegahan jauh lebih penting daripada hanya fokus pada penanganan setelah terjadi pelanggaran. Oleh karena itu, Devie menyarankan agar perusahaan dan institusi membangun sistem evaluasi berkala yang menyeluruh, mencakup aspek fisik dan mental karyawan. Langkah ini diyakini dapat menciptakan lingkungan kerja yang lebih sehat, aman, dan produktif.

 

Menurutnya, membentuk sumber daya manusia yang unggul tidak cukup hanya melalui pelatihan keterampilan teknis. Aspek psikologis dan emosional pun harus menjadi perhatian utama. Apalagi, kejahatan seksual kini dapat muncul di berbagai sektor tanpa mengenal batas profesi, mulai dari dunia akademik hingga layanan kesehatan.

 

“Pemeriksaan berkala seharusnya menjadi bagian dari budaya organisasi. Ini penting agar potensi penyimpangan perilaku bisa dikenali dan dicegah sejak awal,” tutup Devie.

 

Langkah ini diharapkan dapat menjadi dasar bagi perumusan kebijakan kesehatan kerja yang lebih komprehensif, sebagai bentuk perlindungan tidak hanya terhadap korban, tetapi juga dalam menjaga integritas dan profesionalisme tempat kerja.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan