Gelapkan Dana Nasabah, Oknum Agen BRILink Diproses Hukum

KANTOR BRI Cabang Liwa yang juga membawahi wilayah kerja Kabupaten Pesisir Barat. Foto Dok--
PESISIR TENGAH - Pimpinan Cabang Bank Rakyat Indonesia (BRI) Liwa yang juga membawahi wilayah kerja Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), Ari Apriansyah, mendukung penuh terhadap langkah-langkah hukum yang tengah diambil aparat penegak hukum dalam mengusut tuntas kasus penggelapan dana nasabah oleh seorang agen BRILink di wilayah Pesbar.
Dirinya juga menegaskan jika BRI tidak akan memberikan toleransi terhadap pelanggaran hukum yang mencederai kepercayaan masyarakat, khususnya para nasabah setia BRI.
“BRI sangat menjunjung tinggi nilai-nilai Good Corporate Governance (GCG) dalam menjalankan seluruh operasional bisnisnya. Kita mendukung penuh upaya aparat penegak hukum untuk menyelesaikan kasus ini secara transparan dan profesional,” kata Ari Apriansyah, Minggu 20 April 2025.
Menurutnya, kasus itu merupakan tindakan oknum individu yang tidak mencerminkan komitmen dan nilai-nilai BRI secara institusional, terutama dalam memberikan layanan keuangan yang aman, terpercaya, dan berpihak kepada masyarakat. Untuk itu, pihaknya juga mengingatkan pentingnya peran aktif nasabah dalam menjaga keamanan data pribadi dan informasi perbankan. Selain itu, nasabah juga diharapkan agar tidak sembarangan memberikan informasi seperti PIN, nomor rekening, ataupun OTP kepada pihak manapun, termasuk yang mengaku sebagai petugas BRI.
“Untuk informasi resmi dan valid, nasabah dapat mengunjungi kantor BRI terdekat, mengakses situs resmi www.bri.co.id, atau menghubungi contact center BRI di nomor 1500017 maupun melalui email [email protected],” ujarnya.
Karena itu, masih kata dia, menanggapi adanya peristiwa ini, pihak BRI akan memaksimalkan kembali pengawasan dan evaluasi terhadap seluruh agen BRILink yang merupakan mitra resmi bank dalam memperluas akses layanan keuangan hingga ke pelosok. BRI juga akan terus memperkuat sistem monitoring serta memberikan edukasi kepada mitra agar senantiasa menjunjung tinggi integritas dan profesionalitas dalam memberikan layanan kepada masyarakat.
“Kepercayaan masyarakat adalah fondasi utama kami dalam menjalankan bisnis perbankan. Karena itu, setiap bentuk penyimpangan yang dilakukan oleh oknum, meski di luar kendali langsung bank, tetap akan kami tindaklanjuti secara serius. Kami ingin memastikan bahwa nasabah tetap merasa aman dan nyaman menggunakan layanan BRI, termasuk BRILink,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Unit Reskrim Polsek Bengkunat Polres Pesisir Barat berhasil mengungkap kasus penggelapan dana nasabah oleh seorang agen BRILink di wilayah Pekon Gedung Cahya Kuningan, Kecamatan Ngambur, Kabupaten Pesisir Barat. Penangkapan itu merupakan hasil tindak lanjut atas laporan masyarakat serta hasil penyelidikan intensif selama beberapa minggu terakhir.
Kapolsek Bengkunat, AKP Zulkifli, mendampingi Kapolres Pesisir Barat, AKBP Alsyahendra, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan korban bernama M. Sobari (66), warga Pekon Pagar Bukit, Kecamatan Bangkunat. Korban yang mengalami gangguan kesehatan berupa stroke mempercayakan transaksi perbankannya kepada pelaku, RK (34), yang merupakan agen BRILink di daerah setempat.
“Modus operandi yang digunakan pelaku yakni dengan memanfaatkan kondisi korban yang tidak dapat bertransaksi sendiri. Dengan dalih membantu, pelaku justru secara diam-diam memindahkan dana milik korban ke rekening-rekening lain, termasuk ke BRIVA atas namanya sendiri dan ke rekening atas nama orang lain,” kata AKP Zulkifli.
Ditambahkannya, korban baru menyadari ada kejanggalan pada akhir Desember 2024, ketika mencocokkan pembukuan keuangan usahanya dengan saldo rekening di bank. Setelah mencetak riwayat transaksi, diketahui terjadi beberapa kali transfer mencurigakan senilai total Rp200 juta, yang tidak pernah diperintahkan oleh korban.
“Dana itu ditransfer ke rekening yang bukan rekening agen BRILink terdaftar, ini sudah melanggar ketentuan Bank Indonesia dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana,” jelasnya.
Dikatakannya, Kepala Unit BRI Pasar Minggu Kecamatan Ngambur, Darwin Syahputra, yang menjadi saksi ahli dalam kasus ini, menyatakan bahwa pelaku hanya memiliki satu rekening resmi yang terdaftar sebagai agen BRILink. Tapi, pelaku menyalahgunakan wewenangnya dengan memanfaatkan ATM milik korban untuk melakukan transfer ke beberapa rekening tidak sah, tanpa izin dan sepengetahuan korban.
“Pelaku berhasil kami tangkap Rabu, 16 April 2025, pukul 10.00 WIB di kediamannya di Pekon Gedung Cahya Kuningan. Saat ini, yang bersangkutan sudah kami amankan di Mapolsek Bengkunat untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.