Gelapkan Dana Nasabah, Oknum Agen BRILink Diproses Hukum

KANTOR BRI Cabang Liwa yang juga membawahi wilayah kerja Kabupaten Pesisir Barat. Foto Dok--

“Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar,” pungkasnya. *

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan