Pelaku Pencabulan Keponakan Terancam 15 Tahun Penjara

KASUS CABUL: Kasus pencabulan yang dilakukan RM (31) warga Kelurahan Pasar Liwa Kecamatan Balikbukit Kabupaten Lampung Barat, terhadap Bunga (13)---bukan nama sebenarnya, yang tidak lain adalah keponakannya sendiri telah memasuki tahap II (penyerahan ters--

BALIKBUKIT - Kasus pencabulan yang dilakukan RM (31) warga Kelurahan Pasar Liwa Kecamatan Balikbukit Kabupaten Lampung Barat, terhadap Bunga (13)--- bukan nama sebenarnya, yang tidak lain adalah keponakannya sendiri telah memasuki tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) oleh penyidik Satreskrim Kepolisian Resort (Polres) Lampung Barat kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Barat.

Kasi Intelijen Kejari Lampung Barat Ferdy Andrian, S.H.,M.H., mendampingi Kepala Kejari Lampung Barat M. Zainur Rochman S.H., M.H., mengungkapkan, perkara tindak pidana melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan perbuatan cabul yang dilakukan oleh terdakwa RM (31) akan mulai disidangkan dalam waktu dekat. 

Dijelaskan, pelaku diduga melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan perbuatan cabul.

Kejadiannya pada Selasa Tanggal 27 Desember 2022, pada hari Sabtu tanggal 14 Oktober 2023, pada hari Sabtu tanggal 21 Oktober 2023, pada hari Jum’at tanggal 10 November 2023, pada hari Kamis tanggal 16 November 2023, dan pada hari Sabtu tanggal 18 November 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu antara bulan Desember 2022 sampai dengan bulan November 2023, di Rumah Saksi SA di Kelurahan Pasar Liwa dan di rumah korban. 

“Tersangka disangka melanggar sebagaimana diatur dalam Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang RI No17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak," ujarnya.

Terusnya,  perbuatan  terdakwa yang telah  melakukan Tindak Pidana “Melakukan Kekerasan Atau Ancaman Kekerasan, Memaksa, Melakukan Tipu Muslihat, Melakukan Serangkaian Kebohongan, Atau Membujuk Anak Untuk Melakukan Perbuatan Cabul” sebagaimana diatur dalam Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 76E Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dikenai ancaman pidana penjara 15 tahun.

"Terdakwa dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Krui selama 20 hari terhitung mulai tanggal 22 Januari 2024 sampai dengan 10 Februari 2024," pungkasnya. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan