Saksi Ahli Sebut Unsur Pencemaran Nama Baik Terpenuhi dalam Kasus Isa Zega

Saksi ahli menyebut unsur pencemaran nama baik yang dilakukan Isa Zega terhadap bos MS Glow, Shandy Purnamasari terpenuhi.//Foto:dok/net.--
Radarlambar.Bacakoran.co – Perkara dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan selebritas Isa Zega kini memasuki babak lanjutan. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Selasa 22 April 2025 kemarin, seorang saksi ahli dihadirkan untuk memberikan pandangan hukum terkait dakwaan yang ditujukan kepada terdakwa.
Prof. Dr. Agus Surono, selaku Guru Besar Hukum Pidana Universitas Pancasila yang menjadi saksi ahli dalam sidang itu menyatakan bahwa unsur-unsur tindak pidana pencemaran nama baik yang disangkakan terhadap Isa Zega telah terpenuhi. Meskipun dalam konten yang menjadi barang bukti tidak secara eksplisit menyebut nama Shandy Purnamasari, selaku pelapor, Agus menilai substansi pernyataan tersebut cukup untuk menimbulkan kesan yang merugikan.
Menurut Prof. Agus saat memberikan keterangan di hadapan majelis hakim dalam persidangan itu bahwa dalam konteks pasal yang didakwakan, bukan hanya penyebutan nama yang menjadi pertimbangan, tapi juga maksud dan konteks dari pernyataan atau unggahan terdakwa.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) di dalam persidangan itu juga turut memutarkan sejumlah konten media sosial yang telah diunggah oleh Isa Zega sebelumnya. Menurut Agus, materi tersebut membentuk narasi utuh yang dapat diinterpretasikan sebagai upaya merendahkan atau menyudutkan pihak tertentu.
“Konten ini tidak berdiri sendiri. Ia merupakan rangkaian narasi yang jika ditinjau secara menyeluruh, bisa bermakna menyerang reputasi seseorang,” tambahnya. Meski demikian, ditegaskannya kalau keputusan akhir tetap ada di tangan majelis hakim.
Selain Prof. Agus, sejumlah saksi lain juga telah dihadirkan dalam proses persidangan, termasuk saksi medis yaitu dr. Oky, Doktif dan artis Nikita Mirzani telah memberikan kesaksian terkait kasus itu.
Sidang perkara Isa Zega itu masih akan terus berlanjut dengan agenda sidang lainnya untuk menentukan arah proses hukum berikutnya. Isa sendiri belum memberikan pernyataan resmi di luar persidangan terkait tuduhan yang dialamatkan padanya. (*)