Roy Suryo Dilaporkan Terkait Dugaan Penyebaran Isu Ijazah Palsu Jokowi

Peradi Bersatu yang membentuk Tim Advokate Public Defender melaporkan Roy Suryo dand ua orang lainnya terkait isu ijazah Joko Widodo (Jokowi) palsu.//Foto:dok/net.--
Radarlambar.Bacakoran.co — Pakar telematika Roy Suryo, dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh organisasi Peradi Bersatu. Laporan itu berkaitan dengan dugaan penyebaran informasi yang dianggap menyesatkan tentang isu ijazah palsu Presiden Joko Widodo. Selain Roy, dua individu lain yang disebut berinisial RS dan seorang dokter perempuan berinisial T juga turut dilaporkan.
Ketua Umum Peradi Bersatu sekaligus pimpinan Tim Advokat Public Defender, Zevrijn Boy Kanu, menjelaskan bahwa pelaporan ini dilakukan atas dugaan penghinaan, hasutan, serta tindakan yang berpotensi memicu keresahan publik.
“Kami melaporkan atas dugaan tindak pidana berupa penghinaan, hasutan, dan tindakan yang menyebabkan kegaduhan. Beberapa pasal dari KUHP dan Undang-Undang ITE mungkin akan diterapkan, tergantung pada pertimbangan penyidik,” ujar Boy di Gedung Bareskrim Polri, Kamis 24 April 2025.
Ia menegaskan bahwa penyebaran informasi yang belum terverifikasi seperti isu ijazah palsu dapat berdampak negatif bagi masyarakat luas dan menimbulkan instabilitas sosial. Oleh karena itu, pihaknya mengambil langkah hukum untuk mencegah meluasnya informasi yang dinilai provokatif.
Sementara itu, anggota tim advokat, Lechuman, menambahkan bahwa pihaknya telah menyerahkan sejumlah alat bukti awal berupa rekaman video dan tautan yang berkaitan dengan penyebaran isu tersebut. Setelah berkonsultasi dengan pihak Mabes Polri, laporan secara resmi disarankan untuk dilanjutkan ke Polda Metro Jaya, mengingat lokasi aktivitas terkait berada di wilayah Jakarta Pusat dan Selatan.
“Untuk mempercepat proses hukum, kami diarahkan agar membuat laporan di Polda Metro Jaya. Koordinasi dengan pihak sana juga sudah dilakukan,” ungkapnya.
Roy Suryo sendiri dikenal sebagai sosok yang cukup vokal mengangkat isu terkait keaslian ijazah Presiden Jokowi dalam berbagai kesempatan, baik di media sosial maupun forum publik. Namun hingga kini, belum ada bukti hukum yang menyatakan kebenaran atas tuduhan tersebut.
Langkah hukum yang diambil oleh Peradi Bersatu ini menjadi salah satu bentuk tanggapan terhadap maraknya penyebaran informasi kontroversial di tengah masyarakat menjelang dinamika politik nasional.(*)