Pemerintah Sebut Penggunaan AI Sudah Menjadi Keharusan, Tetapi PR Begini

Ilustrasi. Kecerdasan Buatan (AI). Foto-Net --

Radarlambar.bacakoran.co- Pemerintah menegaskan bahwa penerapan teknologi Artificial Intelligence (AI) menjadi sebuah keniscayaan untuk meningkatkan efisiensi di berbagai sektor.

Hal ini disampaikan oleh Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM, Rosan Roeslani, dalam acara Indonesia AI Day for Mining Industry.

Menurut Rosan, meskipun Indonesia masih berada di tahap awal pemanfaatan AI, penggunaan teknologi ini tidak dapat dihindari. AI diyakini mampu mendorong efisiensi industri, meningkatkan produktivitas, menciptakan lapangan kerja, dan memperkuat daya saing nasional.

Namun, ia juga menekankan pentingnya penguatan sumber daya manusia agar mampu memahami dan mengoptimalkan teknologi tersebut.

Sementara itu, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Nezar Patria, menyampaikan bahwa pemerintah tengah mempersiapkan infrastruktur dan kebijakan pendukung guna mempercepat adopsi AI. Untuk mendukung hal itu, ia memaparkan strategi 3P sebagai kerangka pengembangan, yakni policy, people, dan platform.

Pendekatan policydifokuskan pada penyusunan kebijakan yang adaptif dan tidak membatasi potensi inovasi, dengan prinsip etis dan sektor spesifik. Sedangkan pada aspek people, pemerintah menyoroti pentingnya peningkatan talenta digital nasional yang saat ini masih kekurangan sekitar tiga juta orang per tahun. Industri pun diajak untuk turut berkontribusi dalam pengembangan SDM digital.

Adapun pendekatan platform diarahkan pada penciptaan ekosistem kolaboratif antar pemangku kepentingan, agar teknologi AI bisa diadopsi secara inklusif.

Pemerintah kini juga tengah menyusun peta jalan (roadmap) dan aturan hukum yang akan mengatur pengembangan AI di Indonesia.

Regulasi tersebut direncanakan berbentuk peraturan presiden atau peraturan menteri, sebagai landasan hukum bagi pertumbuhan ekosistem kecerdasan buatan yang sehat dan berkelanjutan.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan