Pedagang Gorengan Terkejut Tagihan Listriknya Rp 12,7 Juta

Pembayaran rekening Listrik. -Foto Preefik-

Radarlambar.bacakoran.co - Seorang pedagang gorengan keliling asal Dusun Blimbing, Desa Kwaron, Kecamatan Diwek, Jombang, mendadak menjadi perhatian publik setelah menerima tagihan listrik yang nilainya mencengangkan—mencapai Rp 12,7 juta. Masruroh, perempuan yang kini hidup seorang diri setelah ditinggal wafat suami dan ayahnya, tak menyangka akan menerima tuduhan pencurian listrik yang diklaim telah terjadi sejak 2022.

Tagihan tersebut tiba-tiba masuk ke ponselnya lewat pesan WhatsApp. Nama yang tercantum dalam tagihan pun bukan miliknya, melainkan atas nama mendiang ayahnya, Naif Usman, yang telah meninggal sejak lebih dari tiga dekade lalu.

Kondisinya kian pelik karena pemasukan sehari-hari Masruroh sangat terbatas, hanya mengandalkan penghasilan dari menjajakan gorengan secara keliling di kampung sekitar. Ketika melihat jumlah tagihan yang fantastis itu, ia benar-benar terpukul dan tak tahu harus mencari dana dari mana untuk melunasinya.

Masruroh menjelaskan bahwa rumah yang ia tempati saat ini dialiri listrik bersama dengan penyewa yang menempati ruangan di sebelah rumahnya. Tak lama setelah menerima tagihan, ia pun mendapat peringatan dari PLN mengenai kemungkinan pemutusan listrik. Dan ternyata, ancaman itu benar-benar terjadi—token listrik di rumahnya tak lagi dapat diisi sejak Kamis siang.

Situasi ini membuatnya benar-benar merasa terpojok. Tanpa aliran listrik dan tanpa kemampuan membayar, ia merasa kebingungan dan terpuruk. Kehilangan anggota keluarga yang dulu bisa menjadi tempat bergantung, kini ia menghadapi permasalahan besar seorang diri.

Dari pihak PLN, dijelaskan bahwa pemutusan aliran listrik dilakukan karena terdapat tunggakan besar yang tercatat atas ID pelanggan dengan daya 2.200 watt, dan masih dalam status aktif. Petugas menyatakan bahwa selama tunggakan belum diselesaikan, pasokan listrik tak akan diberikan.

Sampai saat ini, belum ada kebijakan dari PLN yang menghapus tagihan tersebut. Namun, bagi pelanggan seperti Masruroh, ada opsi keringanan melalui skema cicilan. Hanya saja, pengajuan ini harus melalui persetujuan pihak manajemen wilayah terlebih dahulu.

Kisah Masruroh ini menyentuh hati banyak orang. Ia tidak hanya menghadapi tantangan ekonomi, tetapi juga harus berhadapan dengan sistem yang belum sepenuhnya mempertimbangkan kondisi sosial masyarakat kecil seperti dirinya. (*/rinto)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan