Minyak dari Sumur Ilegal Tembus 10.000 Barel Sehari

SUMUR MINYAK _ BOR Minyak. -Foto freepik---

Radarlambar.bacakoran.co - Fenomena sumur minyak ilegal di berbagai wilayah Indonesia kini mencapai titik yang mengkhawatirkan. Tak hanya masif dalam jumlah, praktik ini juga menghasilkan volume produksi yang fantastis.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat aktivitas pengeboran sumur minyak ilegal semakin marak tersebar luas di berbagai provinsi. Beberapa wilayah yang menjadi pusat kegiatan ini antara lain Musi Banyuasin ,Sumatra Selatan kemudian Aceh, Jambi dan Jawa Tengah, hingga Jawa Timur. Di balik praktik yang melanggar hukum ini, terdapat sistem kerja yang terorganisir dan melibatkan ratusan ribu orang.

Produksi minyak dari sumur ilegal bukan angka sembarangan. Dalam pengamatan Kementerian ESDM tingkat produksinya bisa mencapai 10.000 barel per hari, 

atau tergantung kondisi operasional di lapangan. Pada hari-hari tertentu, produksi bisa lebih rendah, berkisar di angka 6.000-an barel, namun rata-ratanya tetap berada dalam rentang tersebut.

Salah satu wilayah dengan aktivitas paling padat adalah Sumatera Selatan. Di provinsi ini saja, terdapat lebih dari 7.700 sumur ilegal. Setiap sumur umumnya dikelola secara kolektif, melibatkan rata-rata 30 orang per lokasi. Dengan demikian lebih dari 230.000 orang diduga terlibat langsung dalam industri minyak ilegal ini, baik sebagai operator dan pengepul maupun pihak pendukung lainnya.

Skala aktivitas yang demikian besar menunjukkan bahwa fenomena ini bukan sekadar pelanggaran hukum biasa. Praktik pengeboran ilegal telah menjadi mata pencaharian utama bagi banyak masyarakat, menciptakan ekosistem tersendiri yang sulit dibongkar tanpa pendekatan holistik.

Di tengah situasi tersebut, pemerintah melihat perlunya penanganan yang tidak hanya represif, tetapi juga struktural. Kepastian hukum dan regulasi yang lebih jelas menjadi kebutuhan mendesak agar pengelolaan sumber daya minyak tidak hanya berpihak pada negara, tetapi juga memberi perlindungan dan kepastian bagi masyarakat yang menggantungkan hidup pada aktivitas ini.

Fenomena sumur ilegal ini menyimpan ironi di satu sisi menjadi simbol lemahnya penegakan hukum dan pengawasan, namun di sisi lain mencerminkan keterbatasan akses ekonomi masyarakat terhadap industri energi formal dan emerintah pun kini ditantang untuk menghadirkan solusi yang seimbang antara legalitas, keamanan energi, dan keadilan sosial. (*/rinto)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan