KPK Amankan 65 Bidang Tanah di Lampung Terkait Kasus Korupsi Tol Trans Sumatera

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto.//Foto:dok/net. --

Radarlambar.Bacakoran.co  – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 65 bidang tanah di kawasan Kalianda, Lampung Selatan, pada 14–15 April 2025. Penyitaan ini terkait penyelidikan dugaan korupsi dalam proses pengadaan lahan untuk pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) periode 2018–2020.

 

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, saat memberikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu 30 April 2025 kemarin mengatakan penyitaan itu dilakukan terhadap 65 bidang tanah yang berlokasi di Kalianda, Lampung Selatan, sebagai bagian dari pengumpulan barang bukti (BB). 

 

Tessa menjelaskan bahwa sebagian besar lahan tersebut awalnya dimiliki oleh petani setempat. Namun, lahan-lahan itu telah dibeli oleh para tersangka dengan skema pembayaran uang muka pada 2019, berkisar antara 5% hingga 20% dari nilai transaksi. Hingga saat ini, pelunasan belum juga dilakukan.

 

“Sudah hampir enam tahun para petani ini menunggu kejelasan, tetapi pembayaran tak kunjung dilunasi,” katanya.

 

Karena dokumen kepemilikan tanah berada di kantor notaris, para petani tak dapat menjual lahan mereka ke pihak lain. Di sisi lain, mereka juga tidak memiliki kemampuan ekonomi untuk mengembalikan uang muka yang telah diterima.

 

“Selama ini, tanah-tanah tersebut tetap mereka garap untuk ditanami jagung,” ungkap Tessa.

 

KPK menegaskan bahwa petani tetap diperbolehkan memanfaatkan lahan yang disita untuk keperluan bercocok tanam sambil menunggu putusan hukum tetap (inkracht) dari pengadilan. Penyitaan ini diharapkan menjadi langkah awal untuk memastikan kepastian hukum terkait status lahan tersebut.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan