KPK Amankan 65 Bidang Tanah di Lampung Terkait Kasus Korupsi Tol Trans Sumatera

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto.//Foto:dok/net. --

“Penyitaan ini memungkinkan KPK mengajukan permohonan ke pengadilan, apakah nanti tanah beserta dokumen kepemilikan dikembalikan ke para petani tanpa kewajiban mengembalikan uang muka, atau tanah dilelang dan hasilnya digunakan membayar hak petani yang belum terpenuhi,” jelasnya.

 

KPK Dalami Dugaan Korupsi Proyek Tol Trans Sumatera

Kasus ini merupakan bagian dari penyelidikan KPK terkait dugaan korupsi di lingkungan PT Hutama Karya (Persero) yang terlibat dalam pembangunan JTTS. KPK menduga terjadi praktik korupsi dalam pengadaan lahan proyek tersebut yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.

 

KPK telah meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan audit guna menghitung potensi kerugian negara dalam perkara ini. Proses penyidikan masih berlangsung dan KPK berkomitmen menuntaskan kasus ini demi melindungi kepentingan publik dalam pembangunan infrastruktur strategis nasional.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan