PTDH 2 Tenaga Pendidik di Pesbar Masih Proses

thumbnail 3110--

PESISIR TENGAH – Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat masih memproses pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), dua orang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas sebagai tenaga pendidik di kecamatan Lemong karena terbukti melakukan tindak pidana asusila terhadap anak dibawah umur.

Keduanya berinisial BH (39) dan M (57) yang berstatus sebagai PNS dilingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pesbar, BH merupakan seorang guru dan M sebagai kepala sekolah, keduanya bertugas di sekolah yang berbeda meski dalam satu kecamatan yang sama.

Sekretaris BKPSDM Pesbar, Amrulhaq, S.E, mendampingi Kepala BKPSDM Pesbar, Sri Agustini, S. Km., mengatakan hingga kini pelasksanaan PTDH dua oknum tenaga pendidik itu masih dalam proses.

“ Sekarang masih dalam proses, terakhir tahapannya sudah melalu rapat dengan Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan  (Baperjakat), nanti masih ada proses selanjutnya agar SK PTDH segera diterbitkan,” kata dia.

Dijelaskannya, sebelumnya pihaknya telah menerima tembusan terkait vonis dua orang PNS tersebut, namun tidak bisa langsung dikeluarkan PTDH sebelum di telaah oleh bupati, karena nantinya bupati yang akan menadatangani PTDH tersebut.

“ Ada sejumlah tahapan sebelum dikeluarkan PDTH itu, seperti telaah dari bupati yang telah selesai, dan sekarang kita masih menunggu rekomendasi dari inspektorat, dan sejumlah tahapan lainnya setelah selesai baru kita keluarkan surat PTDH nya,” jelasnya.

Ditambahkannya, putusan pengadilan untuk kedua orang PNS itu telah memiliki kekuatan hukum tetap, sehingga pihaknya dapat memproses PDTH terhadap keduanya.

“ Proses PDTH itu baru bisa dilakukan pada PNS yang bermasalah jika sudah ada kekuatan hukum tetap yang dikeluarkan pengadalian, seperti vonis hukuman keduanya lebih dari dua tahun,” terangnya.

Menurutnya, jika semua tahapan sudah selesai, maka pihaknya akan langsung mengeluarkan surat PTDH untuk kedua tenaga pendidik yang berstatus PNS tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

“ Sesuai dengan aturan yang ada PNS yang bermasalah dengan hukum dan vonis hukuman diatas dua tahun serta memiliki kekuatan hukum tetap maka dapat di proses PTDH,” pungkasnya. (yogi/*)

 

Tag
Share