Kopdes Merah Putih Dapat Akses Pinjaman Himbara hingga Rp5 Miliar

Kopdes Merah Putih akan mendapatkan akses pinjaman dari Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dengan plafon pinjaman mencapai Rp5 miliar. -Ilustrasi-REUTERS-
Radarlambar.bacakoran.co - Program pemberdayaan ekonomi desa melalui Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih mendapat dukungan pembiayaan dari Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dengan plafon hingga Rp5 miliar per koperasi. Pembiayaan ini bukan hibah, melainkan pinjaman yang diberikan berdasarkan kebutuhan riil koperasi yang telah diverifikasi secara ketat oleh perbankan.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian yang juga membawahi urusan pangan, Zulkifli Hasan, menyampaikan bahwa skema pembiayaan ini dirancang untuk memperkuat koperasi desa dalam menjalankan fungsi ekonomi produktif. Dana yang disalurkan berasal dari bank milik negara seperti BRI, Mandiri, BTN, dan BNI. Pemerintah pusat melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) akan bertindak sebagai penjamin dalam skema ini. Bila terjadi kredit macet, kewajiban koperasi akan ditutup melalui pemotongan dana desa.
Langkah ini menjadi strategi pemerintah dalam mendorong kemandirian ekonomi desa melalui peran koperasi. Proses verifikasi dilakukan langsung oleh pihak perbankan untuk memastikan bahwa pembiayaan benar-benar digunakan sesuai tujuan. Koperasi yang mengajukan pembiayaan harus menunjukkan kebutuhan yang konkret, seperti kepemilikan gudang, kantor operasional, atau rencana pengadaan kendaraan operasional, dan disertai dokumen pendukung seperti surat perjanjian kerja.
Menteri Koperasi dan UKM, Budi Arie Setiadi, menambahkan bahwa seluruh koperasi desa atau kelurahan yang ingin mengakses pembiayaan wajib memiliki badan hukum. Target legalisasi seluruh Kopdes ditetapkan rampung pada bulan Juli 2025. Setelah memiliki legalitas resmi, bank akan melakukan asesmen kelayakan secara profesional dan detail, termasuk pemeriksaan latar belakang pengurus koperasi. Pengurus dengan rekam jejak hukum bermasalah, terutama yang pernah tersandung sanksi pidana berat, tidak diperkenankan mengelola pembiayaan ini.
Berbeda dengan pinjaman konvensional, dana yang disalurkan tidak langsung diberikan dalam bentuk uang tunai ke koperasi. Mekanisme pencairan akan dilakukan sesuai dengan kebutuhan riil, misalnya pembelian kendaraan operasional seperti truk, maka bank akan membayarkan langsung ke penyedia. Hal ini dilakukan untuk menjaga akuntabilitas serta mencegah potensi penyalahgunaan dana.
Skema pinjaman Kopdes Merah Putih memiliki tenor hingga 10 tahun dan disertai bunga yang disubsidi oleh pemerintah. Dengan pendekatan ini, diharapkan koperasi bisa tumbuh secara sehat dan berkelanjutan serta mampu memperluas manfaat bagi anggota dan masyarakat sekitar. Pemerintah melalui skema ini juga berharap ekosistem ekonomi desa semakin kuat dan tidak bergantung pada bantuan langsung tunai, melainkan tumbuh melalui sistem usaha kolektif yang sehat.
Seluruh tahapan dari mulai legalisasi koperasi, proses verifikasi oleh perbankan, hingga pencairan dana akan diawasi dengan ketat. Pemerintah memastikan bahwa prosesnya tetap sesuai prinsip tata kelola keuangan yang baik serta mendukung tujuan pembangunan ekonomi desa secara berkelanjutan.(*/edi)