OJK Tutup BPRS Gebu Prima, Total 22 Bank Dicabut Izinnya Sejak 2024

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut 21 izin usaha Bank Perekonomian Rakyat (BPR) sepanjang tahun 2024. Ilustrasi-CNN Indonesia--

Radarlambar.bacakoran.co- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mencabut izin operasional bank. Kali ini, giliran PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) Gebu Prima yang berlokasi di Kota Medan, Sumatera Utara. Penutupan dilakukan pada Kamis, 17 April 2025.

Dengan penambahan ini, total sudah 22 Bank Perekonomian Rakyat yang dicabut izin usahanya sejak awal 2024. Sepanjang tahun lalu tercatat ada 21 BPR/BPRS yang ditutup, dan pada 2025 jumlahnya bertambah satu.

Pencabutan izin dilakukan karena BPRS Gebu Prima tidak berhasil menjalankan proses penyehatan. Padahal, OJK telah memberikan kesempatan kepada pemegang saham, dewan komisaris, serta direksi untuk mengambil langkah perbaikan.

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyatakan bahwa simpanan masyarakat di bank tersebut tetap dijamin sesuai ketentuan. LPS juga tengah mempersiapkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan sekaligus pelaksanaan likuidasi. Proses rekonsiliasi dan verifikasi data simpanan akan dilakukan untuk menentukan nilai yang dapat dibayar kepada nasabah. Tahap ini ditargetkan selesai paling lama dalam 90 hari kerja.

Nasabah bisa memantau status simpanannya langsung di kantor BPRS Gebu Prima atau melalui situs resmi LPS setelah pengumuman pembayaran klaim dilakukan. Sementara itu, debitur masih bisa melakukan pembayaran angsuran atau pelunasan pinjaman kepada Tim Likuidasi yang telah ditunjuk.

LPS meminta nasabah tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh pihak-pihak yang mengaku dapat membantu pengurusan klaim dengan meminta imbalan. Semua proses pembayaran dilakukan resmi oleh LPS dan tidak dipungut biaya.

Penutupan BPR dan BPRS dalam jumlah signifikan ini tidak mencerminkan adanya gejolak dalam sektor perbankan, melainkan menunjukkan sistem pengawasan yang aktif. OJK dan LPS dinilai mampu bertindak cepat dalam menangani masalah yang muncul, sehingga simpanan masyarakat tetap aman dan stabilitas sistem keuangan tetap terjaga.

LPS juga mengingatkan bahwa masih banyak bank lain, termasuk BPR dan BPRS, yang masih sehat dan beroperasi di Indonesia. Simpanan di seluruh bank tersebut tetap dijamin, asalkan memenuhi syarat penjaminan, seperti tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga tidak melebihi batas penjaminan, serta tidak terkait tindak pidana yang merugikan bank.

Berikut daftar 22 BPR/BPRS yang dicabut izin usahanya sejak 2024:

1. BPR Wijaya Kusuma

2. BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda)

3. BPR Usaha Madani Karya Mulia

4. BPR Pasar Bhakti Sidoarjo

5. BPR Purworejo

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan