Tegas! Menaker Tak Mau Ada Diskriminasi Penerimaan Loker

Menaker Yassierli menegaskan tak mau ada diskriminasi terkait isu batas usia maksimal lowongan kerja. -Foto-CNN Indonesia.--
Radarlambar.bacakoran.co - Pemerintah mulai menunjukkan perhatian serius terhadap praktik pencantuman batas usia maksimal dalam lowongan kerja. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan bahwa ketentuan tersebut berpotensi menciptakan hambatan bagi para pencari kerja dan tengah dikaji agar tidak menimbulkan diskriminasi.
Sikap ini muncul menyusul tingginya keluhan masyarakat, khususnya mereka yang sudah memasuki usia di atas 35 tahun, namun masih tergolong produktif dan kompeten. Banyak dari mereka merasa tertutup aksesnya ke dunia kerja hanya karena terkendala syarat usia yang ditetapkan oleh perusahaan.
Kementerian Ketenagakerjaan sedang menelusuri kemungkinan penyusunan kebijakan yang menjamin keterbukaan kesempatan kerja untuk semua kalangan, tanpa terkecuali. Pemerintah juga mempertimbangkan penyamaan perlakuan dalam rekrutmen agar tidak ada kelompok usia tertentu yang tersisih.
Sementara itu, Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah mengambil langkah progresif dengan melarang pencantuman batas usia maksimal pada setiap proses rekrutmen tenaga kerja. Aturan ini dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 560/2599/012/2025 yang sedang disosialisasikan ke berbagai pihak.
Kebijakan tersebut muncul sebagai respons atas situasi di lapangan, di mana banyak pencari kerja berusia matang kesulitan mendapatkan pekerjaan meskipun memiliki pengalaman dan keterampilan yang relevan. Pemerintah daerah menilai bahwa pembatasan usia merupakan bentuk perlakuan tidak adil yang dapat menghambat pengurangan angka pengangguran.
Larangan yang dikeluarkan Pemprov Jatim sekaligus menunjukkan arah baru dalam praktik ketenagakerjaan yang lebih inklusif dan adaptif terhadap perubahan struktur demografi tenaga kerja. Langkah ini diharapkan bisa diikuti oleh daerah lain dan menjadi pertimbangan serius di tingkat nasional.
Di sisi lain, perkembangan teknologi dan digitalisasi telah mendorong banyak perusahaan modern mengabaikan syarat usia dalam perekrutan. Kriteria lebih difokuskan pada keterampilan, portofolio, dan kemampuan beradaptasi dengan sistem kerja fleksibel. Namun, pada sektor industri konvensional dan formal, diskriminasi usia masih banyak ditemukan.
Isu ini semakin mendesak untuk ditangani secara sistemik, mengingat persaingan kerja yang ketat serta keterbatasan lapangan kerja formal yang sesuai bagi kelompok usia tertentu. Pemerintah pun didorong untuk segera merumuskan kebijakan nasional yang menegaskan larangan diskriminasi usia dalam seluruh proses ketenagakerjaan, sehingga keadilan dalam dunia kerja bisa lebih terwujud.(*/edi)