Diskoprindag Imbau Koperasi di Lampung Barat Gelar RAT

2801--

BALIKBUKIT - Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan (Diskoprindag) Kabupaten Lampung Barat mengimbau koperasi aktif yang ada di kabupaten setempat untuk menggelar rapat anggota tahunan (RAT) tahun buku 2023.

“Bagi pengurus koperasi yang belum melaksanakan RAT, kita harapkan agar segera menggelar RAT karena sampai saat ini baru Koperasi Primer Kartika Kodim 0422/LB yang sudah melaporkan dan mengundang RAT, sedangkan koperasi yang lainnya belum,” ungkap Sekretaris Diskoprindag Edi Jaya, S.STP., mendampingi Plt. Kepala Diskoprindag Tri Umaryani, S.P, M.Si, kemarin.

Edi Jaya mengungkapkan, adapun dasar dilaksanakannya RAT yaitu sesuai dengan Undang Undang Nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian dan Peraturan Menteri Koperasi UKM RI nomor19/Per/M.KUKM/IX/2015 tentang penyelengaraan rapat anggota tahunan koperasi. Serta Peraturan Menteri Koperasi dan UKM RI Nomor 9 tahun 2018 tentang penyelenggaraan dan pembinaan perkoperasian pada pasal 76 sampai dengan pasal 85. 

“Sesuai dengan pasal 22, 25 dan pasla 37  UU nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian, RAT dilakukan paling sedikit satu kali dalam satu tahun untuk mengesahkan pertanggungjawaban pengurus setelah tutup buku,” tegas dia.              

Dalam rangka meningkatkan jumlah koperasi aktif dan sehat, lanjut Edi Jaya, maka bagi koperasi yang tidak melaksanakan RAT sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku maka koperasi yang bersangkutan tidak dapat diproses untuk memperoleh sertifikat dan Nomor Induk Koperasi (NIK). “Serta bagi koperasi yang tidak melaksanakan RAT dapat dikenakan sanksi administrasi mulai dari surat teguran sampai dengan peringatan tertulis. Untuk tertib administrasi maka hasil pelaksanaan RAT agar disampaikan ke pejabat yang membidangi Koperasi dan UKM sesuai dengan kewenangannya,” ucapnya. 

Menurut dia, RAT merupakan suatu agenda wajib di dalam kepengurusan koperasi, karena di dalam rapat tersebut akan terjadi pertanggungjawaban pengurus koperasi selama satu tahun kepada para anggota koperasi yang bersangkutan. “Dengan diadakannya RAT maka setiap tahun dilakukan evaluasi apakah koperasi yang dimaksud berhasil dan menguntungkan atau tidak terhadap anggotanya,” tandasnya. 

Sekadar diketahui, berdasarkan data dari Diskoprindag Kabupaten Lampung Barat, jumlah koperasi di Kabupaten Lampung Barat hingga Desember tahun 2023 sebanyak 167 koperasi, rinciannya 74 koperasi proses pembubaran, 56 koperasi aktif dan 37 koperasi tidak aktif. (*)      

 

 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan