Camat Angkat Bicara Soal Isu “Sabotase” Kopdes Merah Putih

ilustrasi koperasi merah putih.--Foto Dok---

GEDUNGSURIAN – Dugaan adanya sabotase dalam struktur kepengurusan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih Pekon Gedungsurian, Kecamatan Gedungsurian, Kabupaten Lampung Barat, mulai mencuat. Polemik ini mengemuka setelah dua dari tujuh nama yang sebelumnya ditetapkan dalam Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) tingkat pekon secara tiba-tiba tidak tercantum dalam daftar pengurus yang diajukan ke tingkat kecamatan.

Camat Gedungsurian, Tati Sulastri, mengklarifikasi bahwa nama Boimin dan Nandar sebenarnya tidak dihapus, melainkan belum terdaftar secara administratif dalam struktur resmi pengurus karena keterbatasan jumlah yang diatur. Dalam ketentuan awal pembentukan pengurus Kopdes, maksimal hanya lima orang yang diakui, terdiri dari ketua, wakil ketua bidang usaha, wakil ketua bidang anggota, sekretaris, dan bendahara. Oleh karena itu, dua nama tambahan tersebut belum bisa dimasukkan ke dalam daftar resmi, meskipun secara struktural mereka tetap dianggap bagian dari pengurus untuk tahap pengembangan selanjutnya.

Sementara itu, pendamping desa Kecamatan Gedungsurian, Selamat Putra, menjelaskan bahwa pihaknya tidak secara langsung mendampingi proses Musdesus di Pekon Gedungsurian karena keterbatasan personel yang dibagi ke beberapa lokasi pada waktu yang bersamaan. Meski demikian, ia menegaskan bahwa struktur pengurus dan pengawas harus dipahami sebagai dua hal berbeda sesuai ketentuan yang berlaku.

Ketua Kopdes Gedungsurian, Alfan, turut membantah tudingan sabotase. Ia menegaskan bahwa struktur awal yang disepakati dalam Musdesus tingkat pekon memang hanya memuat lima nama, sesuai arahan dari Dinas Koperasi. Namun, di tengah proses, muncul usulan penambahan dua nama, yaitu Boimin dan Nandar. Usulan ini muncul setelah Boimin menghadiri Musdesus di penghujung acara. Untuk memenuhi ketentuan struktur ganjil, nama Iskandar juga diusulkan.

Namun, saat proses verifikasi di tingkat kecamatan, dinyatakan bahwa jumlah maksimal pengurus tetap lima orang. Maka secara otomatis dua nama tambahan tidak masuk dalam data resmi. Hal ini memicu kekecewaan sejumlah pihak yang merasa pengambilan keputusan dilakukan secara sepihak tanpa musyawarah ulang.

Boimin menyampaikan bahwa awalnya proses Musdesus tingkat pekon berjalan demokratis dan terbuka. Namun, keadaan berubah saat musyawarah bergeser ke tingkat kecamatan. Ia dan Nandar mendapati nama mereka dihilangkan secara misterius tanpa penjelasan resmi, yang menimbulkan kecurigaan akan adanya manuver tertentu.

Menurutnya, tindakan seperti ini mencederai semangat program Koperasi Merah Putih yang sejak awal menekankan prinsip keterbukaan, keadilan, dan partisipasi aktif warga. Jika benar ada manipulasi dalam struktur organisasi demi kepentingan tertentu, maka keberlangsungan program dikhawatirkan terancam sebelum sempat dijalankan.

Ketua Lembaga Himpun Pemekonan (LHP) setempat juga menyayangkan penghapusan dua nama tersebut. Ia menyebutkan bahwa berdasarkan arahan pendamping desa, jumlah pengurus bisa lima atau tujuh orang, asalkan jumlahnya ganjil dan sesuai dengan kemampuan pekon masing-masing.

Sebagai informasi, program Koperasi Merah Putih merupakan salah satu program strategis nasional yang digagas oleh Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Program ini bertujuan memberdayakan masyarakat desa melalui koperasi yang sehat dan kuat secara kelembagaan.

Koperasi Merah Putih diharapkan mampu menghidupkan kembali semangat gotong royong, mengurangi ketergantungan warga terhadap rentenir dan tengkulak, serta memperkuat ketahanan pangan nasional dan pemerataan ekonomi yang berkeadilan. (rinto/nopri)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan