Penyidik KPK Sentil Febri Diansyah Pernah Ikut Ekspose tapi Kini Bela Hasto

Proses sidang kasus Hasto Krisdianto. -Foto Radar Grup-

Radarlambar.bacakoran.co – Persidangan kasus dugaan perintangan penyidikan dengan terdakwa Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Jaksa menghadirkan tiga penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi, termasuk AKBP Rossa Purbo Bekti.

Dalam kesaksiannya, Rossa menyinggung keberadaan mantan pegawai KPK yang pernah terlibat dalam ekspose kasus Harun Masiku, namun kini menjadi bagian dari tim kuasa hukum Hasto. Meski tak menyebut nama secara langsung, jelas bahwa yang dimaksud adalah Febri Diansyah, eks juru bicara KPK yang kini menjadi pengacara Hasto. Rossa menjelaskan bahwa mantan pegawai tersebut ikut menandatangani daftar hadir ekspose dan bahkan memberikan saran serta menyusun poin-poin terkait konstruksi perkara. Hal ini, menurutnya, menimbulkan konflik kepentingan.

Pernyataan Rossa ini sempat memicu keberatan dari tim kuasa hukum Hasto. Salah satu pengacara, Ronny Talapessy, mempertanyakan maksud dari penyataan tersebut dan meminta agar persidangan tidak diarahkan pada asumsi atau narasi yang mendiskreditkan pihak tertentu. Ia menegaskan bahwa jalannya sidang seharusnya tetap berkualitas dan fokus pada fakta hukum, bukan opini.

Dalam dakwaannya, KPK menuduh Hasto secara aktif menghalangi proses penyidikan terhadap tersangka Harun Masiku, buronan kasus dugaan suap sejak 2020. Jaksa menyatakan bahwa tindakan Hasto tergolong sebagai perintangan terhadap upaya penegakan hukum.

Tak hanya itu, Hasto juga didakwa terlibat dalam praktik suap kepada mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. Uang senilai Rp600 juta, yang setara dengan SGD 57.350, diduga diberikan agar Wahyu Setiawan memuluskan proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019–2024 untuk mengangkat Harun Masiku. Suap tersebut diduga diberikan secara bersama-sama oleh Hasto dengan beberapa orang kepercayaannya, yakni Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku. Dari keempatnya, Donny kini sudah ditetapkan sebagai tersangka, Saeful telah divonis bersalah, sementara Harun masih buron.

Sidang masih akan berlanjut dengan menghadirkan saksi-saksi dan pemeriksaan lebih lanjut terhadap bukti-bukti keterlibatan dalam kasus ini. (*/rinto)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan