Mantan Marinir TNI AL Satria Arta Kumbara Kehilangan Kewarganegaraan Usai Gabung Militer Rusia

Mantan Marinir TNI AL Satria Arta Kumbara Kehilangan Kewarganegaraan Usai Gabung Militer Rusia. Foto/net--

Radarlambar.bacakoran.co— Satria Arta Kumbara, eks anggota TNI Angkatan Laut, resmi kehilangan status sebagai Warga Negara Indonesia (WNI). Keputusan ini diambil setelah pemerintah mengonfirmasi bahwa ia terlibat aktif dalam militer Rusia tanpa izin resmi dari Presiden Republik Indonesia, suatu tindakan yang melanggar hukum nasional.

Perjalanan kontroversial Satria bermula ketika dirinya meninggalkan dinas militer secara tidak sah pada pertengahan 2022. Statusnya sebagai desersi diperkuat dengan putusan Pengadilan Militer II-8 Jakarta yang menjatuhkan vonis satu tahun penjara dan pemecatan tidak hormat dari dinas TNI AL. Vonis tersebut bahkan telah berkekuatan hukum tetap.

Namun, kasus ini tak berhenti di situ. Setelah dipecat, Satria mengambil langkah ekstrem: bergabung dengan militer Rusia, yang membuat posisinya semakin rumit di mata hukum Indonesia. Pemerintah menilai aksinya tidak hanya melanggar sumpah prajurit, tetapi juga Undang-Undang Kewarganegaraan. Dalam hukum nasional, bergabung dalam dinas militer asing tanpa izin presiden merupakan pelanggaran berat yang berakibat pada pencabutan kewarganegaraan secara otomatis.

Kementerian Hukum dan HAM telah mengumumkan keputusan resmi ini dalam konferensi pers dan kini tengah berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri untuk menyampaikan pemberitahuan kepada Satria melalui Kedutaan Besar RI di Rusia.

Di tengah sorotan publik, Satria muncul di media sosial dan menyuarakan ketidakpuasannya terhadap keputusan pemerintah. Ia menyampaikan bahwa alasannya bergabung dengan militer asing adalah faktor ekonomi. Namun, pernyataannya justru memicu perdebatan di kalangan warganet, terlebih karena ia membandingkan nasibnya dengan para pelaku korupsi yang masih bebas di tanah air.

Meski telah kehilangan status kewarganegaraan, pintu untuk kembali ke Indonesia sebenarnya masih terbuka. Proses untuk memperoleh kembali kewarganegaraan RI memungkinkan, asalkan Satria mengajukan permohonan tertulis melalui perwakilan RI di luar negeri dan memenuhi seluruh persyaratan administratif yang ditetapkan.

Sosok Satria yang sebelumnya dikenal sebagai bagian dari Inspektorat Korps Marinir kini menjelma menjadi figur kontroversial yang memicu diskusi nasional. Kasus ini menjadi pengingat bahwa loyalitas terhadap negara memiliki konsekuensi hukum yang serius, terutama bagi mereka yang pernah bersumpah untuk menjaganya. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan