Implementasi UU ASN 2023 Mandek, Honorer dan PPPK Masih Gantung Nasib

CASN./foto: ilustrasi google--
Radarlambar.bacakoran.co -Hampir dua tahun sejak disahkannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), pelaksanaannya masih belum berjalan optimal. Regulasi turunan yang seharusnya jadi dasar hukum untuk menjamin hak-hak honorer dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) belum juga diterbitkan.
Kondisi ini menimbulkan ketidakpastian yang cukup berat bagi para honorer dan PPPK, apalagi bagi mereka yang sudah mendekati usia pensiun. Banyak honorer yang diberhentikan tanpa kejelasan, sementara PPPK yang pensiun atau meninggal dunia belum mendapatkan hak pesangon secara layak.
Ketua Aliansi Honorer Nasional (AHN) Provinsi Riau, Eko Wibowo, menekankan bahwa surat edaran dan keputusan menteri yang selama ini dikeluarkan pemerintah belum cukup kuat sebagai payung hukum. Peraturan Pemerintah (PP) yang jelas sangat dibutuhkan agar status kerja, jaminan pensiun, jenjang karier, serta perlindungan sosial dan kesehatan bisa dipastikan.
Eko juga mengkritik sistem kontrak jangka pendek dan aturan relokasi yang menyulitkan pegawai, serta perbedaan perlakuan antara PPPK dan PNS yang masih mencolok. Meskipun UU ASN menyamakan status keduanya, PPPK kerap dianggap sebagai ASN kelas dua dengan peluang karier dan kesejahteraan yang terbatas. Mereka bahkan dilarang mengisi posisi strategis seperti kepala sekolah atau kepala dinas.
Selain itu, Eko berharap gaji ke-13 dapat segera dicairkan pada awal Juni 2025 untuk membantu meringankan beban ekonomi para pegawai.
Ditegaskan pula agar pemerintah segera menyelesaikan status honorer kategori R2 dan R3 menjadi PPPK penuh waktu. Eko mengingatkan bahwa di balik status pegawai ada keluarga yang mengandalkan penghasilan tersebut untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. (*)