Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Barang Jemaah Haji hingga Rp49,6 Juta

Barang kiriman jemaah haji bebas bea masuk hingga senilai US$1.500 atau setara Rp24,8 juta per pengiriman, dengan maksimum dua kali pengiriman. -Foto- Net-

Radarlambar.bacakoran.co - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menerapkan kebijakan pembebasan bea masuk atas barang kiriman jemaah haji Indonesia dengan nilai maksimal hingga 3.000 dolar AS atau sekitar Rp49,6 juta per orang. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 4 Tahun 2025 dan berlaku sejak Januari lalu.

Direktur Teknis Kepabeanan DJBC, Susila Brata, menjelaskan bahwa pembebasan diberikan untuk dua kali pengiriman per perjalanan ibadah, masing-masing senilai maksimal 1.500 dolar AS. Barang kiriman harus berasal dari jemaah haji, dikirimkan melalui penyelenggara pos resmi, dan diberitahukan ke kantor pabean menggunakan dokumen Customs Notification (CN). Pengiriman wajib dilakukan maksimal 30 hari setelah kepulangan kloter terakhir, dengan batasan ukuran kemasan tertentu.

Dalam rapat bersama Komisi VIII DPR RI, Susila menyebut bahwa kebijakan ini merupakan kelanjutan dari aturan sebelumnya, sekaligus bentuk fasilitasi pemerintah terhadap jemaah yang ingin membawa oleh-oleh atau barang pribadi dari Tanah Suci. 

Ia juga mengungkapkan bahwa dua pegawai Bea Cukai telah dikirim ke Mekkah, Jeddah, dan Madinah untuk memberikan asistensi langsung kepada jemaah.

Pembebasan bea masuk juga berlaku untuk barang bawaan pribadi yang dibawa langsung oleh jemaah saat kembali ke Tanah Air. Untuk jemaah haji reguler, pembebasan tidak dibatasi nilai tertentu selama barang tersebut dalam jumlah wajar dan untuk keperluan pribadi. Sementara untuk jemaah haji khusus, pembebasan diberikan hingga 2.500 dolar AS.

Langkah ini, menurut Susila, merupakan hasil dari kajian mendalam yang mempertimbangkan kondisi sosial jemaah. Pemerintah memahami bahwa sebagian besar jemaah haji reguler telah menunggu bertahun-tahun untuk mendapatkan giliran berangkat, sehingga mereka diberikan kelonggaran lebih besar. 

DJBC juga telah menyiagakan petugas di bandara embarkasi utama dan antara, serta melibatkan pejabatnya dalam manasik haji guna memberikan edukasi tentang prosedur kepabeanan.

Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap proses kepulangan jemaah haji menjadi lebih mudah tanpa hambatan di bidang kepabeanan, sekaligus memastikan bahwa barang-barang yang dibawa tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(*/edi)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan