Budi Arie Diduga Terlibat Suap Situs Judi Online, Jaksa Ungkap Alokasi Jatah 50 Persen

Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi.--Foto Dok---

Radarlambar.bacakoran.co – Nama Menteri Koperasi dan UKM Budi Arie Setiadi kembali mencuat dalam pusaran dugaan kasus suap pemblokiran situs judi online. Dalam surat dakwaan bernomor register PDM-32/JKTSL/Eku.2/02/2025, jaksa mengungkap peran Budi Arie saat masih menjabat Menteri Komunikasi dan Informatika, termasuk dugaan menerima alokasi jatah hingga 50 persen dari situs-situs judi online yang tidak diblokir.

Sidang pertama terhadap terdakwa Zulkarnaen Apriliantony, Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhrijan alias Agus digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 14 Mei 2025. Keempat terdakwa didakwa melakukan perbuatan melanggar hukum dengan menerima uang suap sebesar Rp15,3 miliar untuk tidak memblokir situs-situs judi online yang seharusnya ditindak oleh Kominfo.

Dalam dakwaan jaksa, pada Oktober 2023, Budi Arie diduga meminta Zulkarnaen untuk mencarikan pihak yang mampu mengumpulkan data situs judi online. Ia kemudian dipertemukan dengan Adhi Kismanto yang memperkenalkan alat pelacak (crawling) data situs. Meski Adhi tidak lolos seleksi tenaga ahli karena tidak memiliki gelar sarjana, ia tetap diterima bekerja di Kominfo berkat intervensi Budi Arie.

Adhi Kismanto lalu ditugaskan memantau situs judi online dan melaporkannya kepada Kepala Tim Take Down. Namun, dalam praktiknya, sejumlah situs yang dikoordinasikan oleh jaringan internal tidak diblokir. Diduga, sejumlah uang koordinasi diberikan untuk “menjaga” situs-situs tersebut tetap aktif.

Nama Budi Arie semakin disorot saat pembagian jatah dari hasil penjagaan situs judi online disebutkan dalam dakwaan: 20 persen untuk Adhi Kismanto, 30 persen untuk Apriliantony, dan 50 persen untuk Budi Arie.

Terkait dakwaan tersebut, Budi Arie memilih tidak memberikan keterangan langsung. Saat dikonfirmasi, ia hanya mengirim dua emoji senyum. Selanjutnya, ia menyebarkan sebuah video berdurasi 46 detik yang berisi bantahan tidak pernah menerima atau memerintahkan pengumpulan uang dari bisnis judi online. Video itu juga menyebutkan tidak ada staf khusus maupun anggota organisasi Projo yang terlibat dalam kasus tersebut.

Meski demikian, jaksa menyatakan telah membacakan dakwaan resmi dalam sidang. Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakarta Selatan Reza Prasetyo Handono membenarkan sidang dakwaan telah berlangsung. “Iya, sidang dakwaan 14 Mei kemarin,” ujarnya.

Kasus ini menambah daftar panjang sorotan terhadap penanganan judi online di Indonesia dan menyeret pejabat negara dalam dugaan transaksi yang mencederai kewenangan publik. Proses hukum pun akan menjadi perhatian publik untuk mengungkap fakta dan peran masing-masing pihak secara transparan.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan