Dinas PMPTSP Telah Terbitkan Izin PBG

3001--

PESISIR TENGAH – Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), selama tahun 2023 telah menerbitkan 12 izin persetujuan bangunan gedung (PBG).

Plt. Kadis PMPTSP Pesbar, Herdy Wilismar, S.H., mengatakan selama tahun 2023, pihaknya menerbitkan 12 izin PBG berdasarkan rekomendasi yang disampaikan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR).

“ Ada 12 inizn PBG yang kita keluarkan tahun lalu, penerbitan izin itu berdasarkan rekomendasi yang disampaikan oleh Dinas PUPR,” kata dia.

Dijelaskannya, semua proses dalam penerbitan izin PBG itu dilakukan melalui Dinas PUPR, sedangkan pihaknya hanya menerima rekomendasi untuk menerbitklan izin PBG.

“ Waktu masih Izin Mendirikan Bangunan (IMB) semua proses memang melalui Dinas PMPTSP, tapi setelah ada perubahan menjadi izin PBG, semua dilaksanakan oleh Dinas PUPR,” jelasnya.

Menurutnya, dalam penerbitan izin PBG itu tidak ada biaya yang dibebankan ke pemohon, sehingga sejak tahun lalu tidak ada retribusi yang masuk dalam mengeluarkan PBG itu.

“ Kita tidak menarik retribusi dalam menerbitkan izin PBG itu, karena itu dalam penerbitannya dilaksanakan secara gratis, dan kami hanya menerbitkan PBG setelah semua proses di Dinas PUPR selesai,” ujarnya.

Dikatakannya, masyarakat yang ingin menerbitkan izin PBG dapat langsung melakukan koordinasi dengan Dinas PUPR, karena semua proses dilaksanakan disana, pihaknya hanya melakukan penerbitan izin yang berkasnya sudah lengkap.

“ Bagi masyarakat yang ingin mendirikan bangunan dan memerlukan izin PBG itu bisa datang langsung ke Dinas PUPR untuk mengetahui secara jelas teknis dalam proses penerbitan izin PBG itu,” pungkasnya. (*)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan