Menkeu Tetapkan Uang Lembur ASN dan Non-ASN untuk Tahun 2026

Menkeu RI Sri Mulyani. -Foto fb-
Radarlambar.bacakoran.co - Kementerian Keuangan resmi menetapkan besaran uang lembur terbaru bagi aparatur sipil negara (ASN) dan tenaga non-ASN untuk Tahun Anggaran 2026. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan (SBM) yang mulai berlaku pada 20 Mei 2025.
Aturan tersebut mengatur standar biaya sebagai dasar dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-K/L) tahun mendatang. Meskipun dikeluarkan sebagai ketentuan terbaru besaran uang lembur yang ditetapkan tetap sama seperti yang diatur dalam PMK 39 Tahun 2024 untuk tahun anggaran sebelumnya.
Uang lembur tersebut diberikan sebagai bentuk kompensasi kepada pegawai yang melaksanakan pekerjaan di luar jam kerja berdasarkan perintah dari pejabat berwenang dan selain uang lembur pegawai juga berhak mendapatkan uang makan lembur apabila telah bekerja lembur minimal dua jam secara berturut-turut. Ketentuan ini juga berlaku maksimal satu kali pemberian per hari.
Menariknya, tidak hanya ASN seperti PNS dan PPPK yang masuk dalam cakupan kebijakan ini, tetapi juga pegawai non-ASN. Kelompok ini mencakup pekerja honorer serta petugas pendukung seperti satpam, pengemudi, petugas kebersihan, dan pramubakti. Namun, kebijakan ini tidak mencakup mereka yang bekerja melalui sistem alih daya atau outsourcing.
Berikut rincian uang lembur dan uang makan lembur yang berlaku
Untuk ASN:
Uang Lembur per Jam:
Golongan I: Rp 18.000
Golongan II: Rp 24.000
Golongan III: Rp 30.000
Golongan IV: Rp 36.000
Uang Makan Lembur per Hari:
Golongan I dan II: Rp 35.000
Golongan III: Rp 37.000