Menkeu Tetapkan Uang Lembur ASN dan Non-ASN untuk Tahun 2026

Menkeu RI Sri Mulyani. -Foto fb-
Golongan IV: Rp 41.000
Untuk Non-ASN:
Uang Lembur per Jam:
Honorer: Rp 20.000
Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan, Pramubakti: Rp 13.000
Uang Makan Lembur per Hari:
Honorer: Rp 31.000
Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan, Pramubakti: Rp 30.000
Penetapan ini menjadi pedoman baru dalam pengelolaan keuangan negara, khususnya dalam pemberian kompensasi atas pekerjaan lembur di lingkungan pemerintahan. Pemerintah menegaskan bahwa standar ini bersifat batas tertinggi yang dapat dilampaui berdasarkan kebutuhan dan kebijakan masing-masing instansi. (*/rinto)