Menkeu Tetapkan Uang Lembur ASN dan Non-ASN untuk Tahun 2026

Menkeu RI Sri Mulyani. -Foto fb-

Golongan IV: Rp 41.000

Untuk Non-ASN:

Uang Lembur per Jam:

Honorer: Rp 20.000

Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan, Pramubakti: Rp 13.000

Uang Makan Lembur per Hari:

Honorer: Rp 31.000

Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan, Pramubakti: Rp 30.000

Penetapan ini menjadi pedoman baru dalam pengelolaan keuangan negara, khususnya dalam pemberian kompensasi atas pekerjaan lembur di lingkungan pemerintahan. Pemerintah menegaskan bahwa standar ini bersifat batas tertinggi yang dapat dilampaui berdasarkan kebutuhan dan kebijakan masing-masing instansi. (*/rinto)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan