Penggeledahan Dramatis di Dua Lokasi, Kejaksaan Dalami Kasus Dugaan Korupsi di PT Telkom

Penggeledahan Dramatis di Dua Lokasi, Kejaksaan Dalami Kasus Dugaan Korupsi di PT Telkom. Foto/net--

Radarlambar.bacakoran.co -— Tim penyidik dari Kejaksaan Tinggi Jakarta kembali bergerak cepat mengusut kasus dugaan korupsi yang melibatkan PT Telkom Indonesia. Pada Selasa (27/5) kemarin, dua penggeledahan besar dilakukan di rumah dua tersangka kunci, menandai babak baru dalam penyidikan yang telah menarik perhatian publik.

Lokasi pertama adalah kediaman August Hoth P. M., yang dikenal sebagai General Manager Enterprise Segment Financial Management Service PT Telkom periode 2017–2020. Rumahnya yang berada di Jalan Pondok Bambu Residence, Duren Sawit, Jakarta Timur, disisir penyidik untuk mencari barang bukti penting.

Tak jauh berbeda, penggeledahan juga berlangsung di rumah Herman Maulana, mantan Account Manager Tourism Hospitality Service PT Telkom pada 2015–2017, yang tinggal di kawasan Perumahan Jaka Permai, Bekasi Barat, Jawa Barat.

Syahron Hasibuan, Kasipenkum Kejati Jakarta, menyebut bahwa dari kedua lokasi tersebut, penyidik menyita beragam barang bukti yang dianggap krusial, mulai dari dokumen-dokumen rahasia, laptop, sertifikat, kendaraan roda dua, hingga perhiasan bernilai tinggi. “Semua barang bukti ini menjadi kunci untuk membuka benang merah dugaan korupsi yang terjadi,” ujarnya.

Penggeledahan ini bukan sekadar rutinitas biasa. Kejaksaan menegaskan bahwa langkah ini adalah bagian dari komitmen mereka untuk menegakkan hukum secara transparan dan profesional, sekaligus upaya serius mengembalikan aset negara yang diduga dirugikan dalam kasus ini.

Selain August dan Herman, penyidik juga telah menetapkan sejumlah tersangka lain yang terlibat, termasuk pejabat dari anak perusahaan PT Telkom dan sejumlah vendor. Di antaranya AH dari PT Infomedia Nusantara, NH dari PT Ata Energi, serta beberapa direktur perusahaan lain yang turut terseret dalam kasus ini.

Meski begitu, ada satu tersangka yang tidak menjalani penahanan penuh, yakni DP dari PT Cantya Anzhana Mandiri, yang hanya ditahan di kota Depok karena alasan kesehatan.

Kini, dokumen hasil penggeledahan sedang dianalisis dengan seksama, sementara penyidik terus melacak aset-aset yang diduga terkait kasus ini, guna memastikan bahwa kerugian negara bisa segera dipulihkan.

Kasus ini menjadi perhatian besar karena melibatkan perusahaan pelat merah terbesar di Indonesia, dan masyarakat menantikan keadilan yang transparan tanpa pandang bulu. (*)


Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan