Kemenkop Tegaskan Rekrutmen Koperasi Merah Putih adalah Hoaks, Masyarakat Diimbau Waspada

Koperasi Merah Putih--

Radarlambar.bacakoran.co - Baru-baru ini, media sosial ramai dengan beredarnya informasi mengenai rekrutmen pegawai untuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Unggahan tersebut menyebut adanya lowongan kerja dengan tawaran gaji yang menarik bagi calon pengurus koperasi.

 

Namun, Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop) telah membantah kabar tersebut. Melalui kanal resminya, Kemenkop menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar dan tergolong hoaks. Masyarakat pun diminta untuk tidak mempercayai kabar tersebut serta berhati-hati terhadap situs-situs yang tidak terpercaya, termasuk salah satunya situs treegara.com yang dikaitkan dengan rekrutmen fiktif itu. Situs tersebut diduga berpotensi mencuri data pribadi pengunjungnya.

 

Soal Gaji Pengurus Koperasi: Belum Diatur Secara Resmi oleh Pemerintah

 

Terkait pertanyaan publik tentang besaran gaji pengurus koperasi, termasuk dalam konteks Koperasi Merah Putih, sampai saat ini belum ada regulasi nasional yang secara eksplisit menetapkannya. Sebelumnya, pengaturan mengenai hal ini sempat tercantum dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian. Namun, UU tersebut telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi pada tahun 2013. Akibatnya, ketentuan yang kembali berlaku adalah Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992, yang sayangnya tidak memuat rincian soal gaji atau tunjangan pengurus koperasi.

 

Dengan demikian, sistem penggajian pengurus koperasi sepenuhnya diserahkan kepada mekanisme internal koperasi, khususnya melalui keputusan Rapat Anggota Tahunan (RAT). Dalam rapat tersebut, anggota koperasi secara demokratis menetapkan struktur organisasi, kebijakan pengelolaan, serta imbalan atau honorarium untuk pengurus.

 

Oleh karena itu, besaran gaji pengurus koperasi dapat sangat bervariasi, tergantung pada skala usaha, kemampuan keuangan koperasi, dan kesepakatan anggotanya. Koperasi dengan omzet besar mungkin saja memberikan kompensasi yang layak, sementara koperasi kecil, terutama di tingkat desa, bisa jadi hanya memberikan insentif ringan atau bahkan tidak memiliki gaji tetap untuk pengurus.

 

Waspada Terhadap Informasi Palsu

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan