DPMPTSP Fokus Layani Perizinan Sektor UMKM

KEPALA DPMPTSP Kabupaten Pesisir Barat, Herdi Wilismar, S.H., M.M.--

PESISIR TENGAH - Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menegaskan bahwa kewenangan dalam penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Galian C sepenuhnya masih berada di bawah otoritas Pemerintah Provinsi Lampung.

Kepala DPMPTSP Kabupaten Pesbar, Herdi Wilismar, S.H., M.M., menyampaikan, sejak beberapa waktu terakhir, kewenangan tersebut tidak lagi didelegasikan kepada pemerintah kabupaten maupun kota. Untuk saat ini, seluruh proses pengurusan izin Galian C sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Lampung.

“Jadi, bagi para pelaku usaha yang hendak mengajukan izin Galian C, tidak bisa lagi mengurusnya melalui pemerintah daerah kabupaten. Mereka harus langsung berkoordinasi dan memproses perizinannya ke tingkat provinsi,” katanya.

Dijelaskannya, ketentuan tersebut berlaku secara menyeluruh di seluruh wilayah Lampung, termasuk Kabupaten Pesbar. Meskipun aktivitas pertambangan Galian C cukup banyak ditemukan di sejumlah titik dalam wilayah kabupaten, namun seluruh pelaku usaha yang bergerak di sektor tersebut diarahkan untuk mengurus izin langsung ke pemerintah provinsi.

“Pemerintah kabupaten tidak lagi memiliki kewenangan untuk memproses ataupun menerbitkan izin terkait usaha pertambangan tersebut. Ini merupakan bagian dari regulasi yang telah ditetapkan sejak beberapa tahun terakhir,” jelasnya.

Menurut Herdi, saat ini kewenangan yang masih dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten Pesbar dalam hal perizinan usaha hanya mencakup sektor-sektor usaha berskala kecil, seperti Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), serta jenis-jenis usaha lain yang tergolong ringan dari segi risiko dan dampak lingkungan. Perizinan UMKM, menurutnya, tetap menjadi prioritas layanan DPMPTSP Pesbar karena sektor ini merupakan tulang punggung perekonomian lokal.

“Untuk pelaku UMKM dan usaha kecil lainnya, pengurusan izin masih bisa dilakukan di kantor DPMPTSP kabupaten. Kita memberikan kemudahan layanan, bahkan sebagian besar proses pengurusan sudah bisa dilakukan secara online,” ujarnya.

Hal ini, masih kata dia, tentunya sangat membantu para pelaku usaha kecil yang mungkin terkendala waktu dan jarak. Pihaknya juga saat ini tengah melakukan pendataan dan perekapan terhadap jumlah pelaku usaha skala kecil yang telah mengurus izin usahanya melalui DPMPTSP Kabupaten Pesbar. Perekapan tersebut dilakukan secara berkala dan bertujuan untuk memetakan kebutuhan layanan perizinan, serta menjadi dasar dalam menyusun strategi pelayanan yang lebih baik ke depan. Pemkab Pesbar juga ingin memastikan bahwa semua pelaku usaha kecil di Pesbar mendapatkan layanan yang optimal, cepat, dan efisien.

“Karena itu, data yang kita kumpulkan juga akan menjadi landasan dalam melakukan evaluasi layanan, termasuk mengidentifikasi sektor usaha mana saja yang mengalami pertumbuhan signifikan,” tandasnya. (yayan/*)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan