Diskopdag Buka Suara soal Insentif dan Sumber Modal Kopdes Merah Putih

Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Tri Umaryani. -- Foto Lusiana-

Radarlambar.bacakoran.co - Program pembentukan Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes) di Kabupaten Lampung Barat terus berjalan. Namun di tengah euforia pembentukan koperasi ini, muncul sejumlah pertanyaan publik soal besaran insentif yang akan diterima anggota serta dari mana saja sumber dana awal untuk menjalankan koperasi.

Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan (Diskopdag) Lampung Barat, Tri Umaryani menegaskan bahwa dalam dunia koperasi tidak dikenal istilah "insentif". Yang ada, kata dia, adalah Sisa Hasil Usaha (SHU) yang dibagikan kepada anggota berdasarkan sistem demokrasi ekonomi.

“Dalam koperasi tidak ada istilah insentif. Yang ada itu SHU dan besarannya ditentukan melalui rapat anggota koperasi. Itu berdasarkan hasil usaha, tergantung berapa besar labanya dan jenis usahanya apa,” jelas Tri.

SHU, lanjutnya, adalah keuntungan koperasi yang dibagikan secara proporsional kepada anggota sesuai kontribusi modal dan partisipasi dalam usaha koperasi. “Persentasenya juga disepakati bersama. Bisa 40:60 atau lainnya, tergantung hasil musyawarah anggota,” ungkapnya.

Sementara itu, soal penyertaan modal yang sebelumnya ramai diberitakan berasal dari akses perbankan dengan bunga ringan, Diskopdag belum bisa memberikan kepastian.

Tri menyebut bahwa hingga saat ini belum ada informasi teknis dari pemerintah pusat soal itu. “Kami belum tahu soal itu (akses pinjaman dari bank). Jadi untuk sekarang, sumber penyertaan modal dalam koperasi itu baru dua, yakni dari anggota sendiri dan dana hibah,” ujarnya.

Namun, dirinya menekankan bahwa dana hibah ini pun belum dijamin sepenuhnya dan masih menunggu regulasi lanjutan dari pusat. “Time line dari pusat belum turun. Sekarang kita masih fokus pada pendirian koperasi dulu. Soal modal, itu tahapan selanjutnya,” tambahnya.

Tri mengatakan bahwa tahapan saat ini lebih ditekankan pada legalitas dan struktur organisasi koperasi yang dibentuk. Mulai dari Musdesus, rapat pendirian, hingga pengajuan akta ke notaris. Setelah seluruh koperasi resmi berbadan hukum, baru akan dibahas langkah berikutnya termasuk pemetaan usaha dan akses modal.

“Kami pahami kekhawatiran masyarakat soal modal, tapi kami pastikan nanti akan ada mekanisme lanjutan. Prinsipnya, koperasi dibangun dari, oleh, dan untuk masyarakat. Modal utama ya partisipasi anggotanya,” tegasnya.

Tri optimis koperasi ini bisa jadi tulang punggung ekonomi pekon. Apalagi dengan dukungan dari pusat lewat program nasional Koperasi Merah Putih, keberadaan Kopdes ini diproyeksikan akan memperkuat ketahanan ekonomi lokal dari masyarakat pekon. (edi/lusiana)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan