Kasus Dugaan Korupsi Bansos, Polda Lampung Periksa 245 Saksi

Ditreskrimsus Polda Lampung memeriksa sedikitnya 245 orang saksi dalam penyelidikan dugaan korupsi bantuan sosial beras yang melibatkan Sukardi, Kepala Kampung Gunung Agung, Kecamatan Terusan Nyunyai. -Foto Dok---
Radarlambar.bacakoran.co — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung memeriksa sedikitnya 245 orang saksi dalam penyelidikan dugaan korupsi bantuan sosial beras yang melibatkan Sukardi, Kepala Kampung Gunung Agung, Kecamatan Terusan Nyunyai, Kabupaten Lampung Tengah.
Penyelidikan ini merupakan tindak lanjut setelah Polda Lampung mengambil alih perkara dari Polres Lampung Tengah. Audit internal telah dilakukan dan koordinasi dengan sejumlah pemangku kepentingan, termasuk Perum Bulog, terus berlangsung.
“Kasus ini masih dalam proses penyelidikan. Kami tengah memastikan jumlah beras bantuan yang disalurkan dan berapa yang diduga diselewengkan,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung, Kombes Pol Dery Agung Wijaya, di Bandar Lampung, Rabu (29/5/2025).
Menurut Dery, Sukardi selaku kepala kampung akan segera dimintai keterangan langsung oleh penyidik. Saat ini, tim masih fokus mengumpulkan bukti pendukung untuk menguatkan dugaan penyelewengan.
Dugaan korupsi ini terkait penyaluran beras bantuan sosial kepada lebih dari 1.000 keluarga penerima manfaat (KPM) di Kampung Gunung Agung. Meski nama mereka tercantum dalam daftar penerima, banyak di antaranya mengaku tidak pernah menerima bantuan yang dijanjikan.
Pihak kepolisian menduga sekitar 10 ton beras bansos yang semestinya disalurkan ke warga justru dijual ke wilayah lain untuk keuntungan pribadi.
Sebelumnya, kasus ini memicu kemarahan warga. Pada Sabtu, 17 Mei 2025, terjadi kerusuhan di Kampung Gunung Agung. Warga membakar dan merusak rumah Kepala Kampung setelah terjadi perkelahian antarwarga yang berujung pada kematian satu orang.
Polda Lampung menyatakan bahwa penegakan hukum akan terus dikedepankan guna menjaga kepercayaan publik terhadap distribusi bantuan sosial dan menindak tegas setiap praktik penyelewengan. (*/nopri)