Pemerintah Salurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Mulai 5 Juni 2025, Ini Cara dan Syaratnya

Pegawai bergaji di bawah Rp3,5 juta akan mendapat bantuan subsidi upah selama dua bulan, yakni Juni dan Juli 2025, dan disalurkan pada 5 Juni mendatang. -Ilustrasi Foto CNN Indonesia-

Radarlambar.bacakoran.co -Mulai 5 Juni 2025, pemerintah akan mulai menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi para pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta, termasuk guru honorer. Program ini bagian dari enam stimulus ekonomi yang disiapkan untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah perlambatan konsumsi setelah Lebaran dan menjelang tahun ajaran baru.

Siapa yang Berhak?

Penerima BSU adalah warga negara Indonesia yang berstatus peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, berpenghasilan maksimal Rp 3,5 juta per bulan sesuai UMP/UMK wilayah tempat bekerja. Namun, bantuan ini tidak diberikan untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI/Polri, dan mereka yang sudah menerima bantuan sosial lain seperti PKH, Kartu Prakerja, atau BPUM.

Guru honorer juga masuk dalam daftar penerima BSU.

Bagaimana Cara Mendapatkan dan Mengecek BSU?

Pendaftaran BSU tidak bisa dilakukan sendiri oleh pekerja, melainkan harus melalui perusahaan tempat bekerja yang mendaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan. Setelah itu, pekerja bisa mengecek statusnya lewat situs kemnaker.go.id dengan membuat akun dan mengikuti langkah verifikasi.

Proses pemberitahuan BSU terdiri dari tiga tahap:

Terdaftar: Data Anda sudah masuk sebagai calon penerima BSU.

Ditetapkan: Anda resmi menjadi penerima BSU.

Penyaluran: Dana bantuan dikirim ke rekening bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, BTN) atau Bank Syariah Indonesia (khusus Aceh). Jika lewat PT Pos Indonesia, akan ada surat pemberitahuan pencairan.

Berapa Besar Bantuan yang Diberikan?

BSU 2025 diberikan sekali sebesar Rp 600.000, lebih kecil dibandingkan program saat pandemi Covid-19 dulu, tapi tetap membantu menjaga daya beli masyarakat.

Penutup

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyebut bahwa mekanisme penyaluran BSU akan diumumkan secara resmi beberapa hari ke depan. Jadi, para pekerja yang memenuhi syarat diharapkan tetap memantau informasi terbaru agar bisa segera memanfaatkan bantuan ini. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan