Trenggono Tegaskan Komitmen Lawan Illegal Fishing, Kerugian Negara Capai Rp13.4 Triliun

Menteri Kelautan dan Perikanan (MenKP) Sakti Wahyu Trenggono saat ditemui usai acara Coral Triangle Day di Auditorium Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Foto CNBC Indonesia--

Radarlambar.bacakoran.co- Peringatan Hari Internasional Melawan Penangkapan Ikan Ilegal, Tidak Dilaporkan, dan Tidak Diatur (Illegal, Unreported and Unregulated Fishing/IUUF) di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kamis 5 Juni 2025, menjadi panggung bagi Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono menegaskan kembali komitmennya dalam memerangi praktik pencurian ikan yang merugikan negara.

Sejak 2020 hingga 2025, pemerintah mencatat kerugian negara akibat praktik IUUF mencapai lebih dari Rp13 triliun. Angka tersebut mencerminkan ancaman serius terhadap kedaulatan kelautan nasional dan keberlanjutan sumber daya laut Indonesia.

Sepanjang periode tersebut, sebanyak 920 kapal pelaku IUUF berhasil ditangkap. Jumlah ini terdiri dari 736 kapal asing dan 184 kapal dalam negeri. Data terbaru hingga awal Juni 2025 menunjukkan tren yang mengejutkan: dari total 47 kapal yang ditangkap sejak Januari, justru kapal dalam negeri mendominasi, yakni sebanyak 34 kapal, sementara kapal asing berjumlah 13.

Potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sepanjang tahun ini diperkirakan mencapai Rp930 miliar. Menurut Trenggono, upaya penegakan hukum ini harus dibarengi dengan peningkatan penerimaan negara dari sektor kelautan agar pemanfaatan sumber daya laut benar-benar membawa kesejahteraan nasional.

Saat ini, kontribusi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor perikanan masih berada di bawah Rp1 triliun per tahun, meskipun volume tangkapan ikan secara nasional mencapai sekitar 7,5 juta ton setiap tahunnya. Jika 10 persen dari total tangkapan tersebut dikonversi dalam bentuk kontribusi langsung ke negara, maka potensi yang bisa dikumpulkan mencapai sekitar Rp9 triliun, berdasarkan asumsi harga ikan sebesar Rp12 ribu per kilogram.

Namun, potensi itu belum tergarap maksimal. Menurut Trenggono, masih banyak pelaku usaha yang belum optimal dalam memenuhi kewajiban kepada negara. Untuk itu, ia mendorong dukungan dari DPR, khususnya Komisi IV, serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) agar dilakukan pemeriksaan terhadap seluruh pelaku usaha penangkapan ikan di Indonesia. Langkah ini diharapkan mampu menekan praktik penghindaran kewajiban dan meningkatkan pendapatan negara secara signifikan.

Di tengah berbagai kritik terkait rendahnya PNBP dari sektor perikanan, Trenggono menegaskan bahwa penguatan pengawasan, penegakan hukum, dan transparansi tata kelola sumber daya laut menjadi prioritas pemerintah. Langkah ini diambil bukan hanya untuk menutup kebocoran ekonomi, tetapi juga untuk menjaga keberlanjutan ekosistem laut dan masa depan nelayan Indonesia.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan