Vonis Berbeda Lima Terdakwa Kasus Korupsi PDAM Way Rilau

PENGADILAN Tipikor Tanjungkarang akhirnya menjatuhkan vonis kepada lima terdakwa kasus korupsi pengadaan pemasangan jaringan pipa distribusi sistem pompa SPAM PDAM Way Rilau tahun 2019. -Foto Dok---
Radarlambar.bacakoran.co - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang akhirnya menjatuhkan vonis kepada lima terdakwa kasus korupsi pengadaan pemasangan jaringan pipa distribusi sistem pompa SPAM PDAM Way Rilau tahun 2019. Kerugian negara yang timbul mencapai fantastis, hampir Rp20 miliar.
Dalam sidang yang digelar Rabu malam (4/6), Majelis Hakim dipimpin oleh Enan Sugiarto menyatakan kelima terdakwa terbukti bersalah. Namun, hukuman yang dijatuhkan berbeda-beda, sesuai peran dan tingkat kesalahan masing-masing.
Salah satu vonis terberat diterima terdakwa Daniel Sanjaya. Ia dijatuhi hukuman 12 tahun penjara, denda Rp400 juta, dan wajib mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp17 miliar lebih. Jika tidak mampu membayar, Daniel akan menjalani tambahan hukuman delapan tahun penjara. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang mencapai 13 tahun 6 bulan.
Sementara itu, Santo Prahendarto divonis enam tahun penjara dengan denda Rp400 juta, serta uang pengganti Rp750 juta yang harus dikembalikan. Vonis ini juga lebih ringan dibanding tuntutan jaksa selama 7 tahun 6 bulan.
Ada pula terdakwa yang dinyatakan lunas mengembalikan kerugian negara seperti Soni Rahardian, yang dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan serta denda Rp300 juta, tanpa kewajiban membayar uang pengganti karena sudah melunasi kerugian negara sebesar Rp300 juta.
Dua terdakwa lainnya, Agus Hariono dan Suparji, mendapat vonis 6 tahun dan 5 tahun penjara, lengkap dengan denda dan kewajiban membayar uang pengganti dengan ancaman tambahan hukuman jika tidak mampu membayar.
Majelis Hakim menegaskan, korupsi ini bukan hanya merugikan negara secara finansial, tapi juga mencederai kepercayaan masyarakat yang mengandalkan layanan PDAM Way Rilau.
“Proyek ini seharusnya memberikan manfaat bagi warga Lampung, bukan malah menjadi ladang korupsi,” ujar Ketua Majelis, Enan Sugiarto.
Putusan ini menjadi peringatan keras agar pengelolaan dana publik dijaga dengan ketat dan transparan. Setelah putusan dibacakan, jaksa dan kuasa hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir untuk menentukan langkah selanjutnya. (*/nopri)