Visa Furoda Gagal Terbit, Jamaah Terlantar: Ini Penjelasan Pemerintah

Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar. -Foto Radar Grup-

Radarlambar.bacakoran.co  – Masalah visa haji furoda kembali menjadi sorotan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2025. Sejumlah jamaah asal Indonesia dikabarkan gagal berangkat ke Tanah Suci akibat visa yang tak kunjung terbit. Kementerian Agama (Kemenag) RI pun akhirnya angkat bicara, membongkar akar persoalan yang terjadi pada skema keberangkatan jalur undangan khusus dari pemerintah Arab Saudi tersebut.

Menteri Agama Nasaruddin Umar mengungkapkan bahwa sejak awal tahun, pemerintah sudah memberi sinyal akan adanya perubahan signifikan dalam sistem penyelenggaraan haji oleh otoritas Saudi. Tahun ini, banyak regulasi baru diterbitkan sebagai bagian dari upaya penertiban dan pembenahan menyeluruh atas pelaksanaan haji, termasuk pengawasan terhadap visa non-kuota seperti furoda.

Skema visa furoda, sebagaimana diketahui, tidak dikelola oleh pemerintah Indonesia, melainkan menjadi tanggung jawab penyelenggara haji khusus (PIHK) yang menjalin kerja sama langsung dengan otoritas di Arab Saudi. Oleh karena itu, pengurusan visa jalur ini sepenuhnya bergantung pada sistem di pihak Saudi, dan jika tidak sesuai prosedur atau melebihi batas waktu yang ditentukan, prosesnya akan otomatis tertutup oleh sistem digital yang digunakan.

Kondisi ini banyak menimpa calon jamaah asal Indonesia. Tak sedikit yang terlambat didaftarkan oleh agennya, bahkan ada yang baru diajukan jelang penutupan sistem. Ketika sistem Saudi sudah ditutup, tidak ada lagi celah bagi pihak mana pun, termasuk otoritas tinggi, untuk membuka akses pengajuan visa.

Di tengah kompleksitas ini, banyak calon jamaah mempertanyakan nasib uang yang telah disetorkan ke agen penyelenggara. Dalam hal ini, Kementerian Agama menegaskan bahwa tanggung jawab pengembalian dana sepenuhnya berada di tangan penyelenggara furoda, baik yang berada di Indonesia maupun di Arab Saudi. Dengan semakin terbukanya akses transaksi keuangan lintas negara, proses refund sebenarnya bisa dilakukan asalkan ada itikad baik dari pihak penyelenggara.

Persoalan visa furoda tahun ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat untuk lebih selektif dalam memilih agen haji, serta memahami bahwa skema ini berada di luar tanggung jawab pemerintah. Ke depan, Kemenag berkomitmen untuk terus menyosialisasikan mekanisme resmi penyelenggaraan haji agar masyarakat tidak lagi menjadi korban informasi yang keliru atau terjebak dalam janji-janji manis penyelenggara tidak bertanggung jawab. (*/rinto)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan