WNA Asal China Dilaporkan Bawa Kabur-Diduga Cabuli Remaja di Bawah Umur

SEORANG WNA asal China, Xin Li (31), kini menjalani penahanan di Kantor Imigrasi Kelas I Bandar Lampung, terkait laporan dugaan membawa kabur dan mencabuli seorang remaja putri di bawah umur. -Foto Dok---

Radarlambar.bacakoran.co – Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal China, Xin Li (31), kini menjalani penahanan di Kantor Imigrasi Kelas I Bandar Lampung, terkait laporan dugaan membawa kabur dan mencabuli seorang remaja putri di bawah umur asal Kabupaten Lam-pung Barat.

Kasus ini terungkap setelah keluarga korban berinisial BG (16) melaporkan bahwa putrinya dibawa oleh Xin Li ke sebuah kamar penginapan di wilayah Tanjung Karang Barat, Bandar Lampung, pada akhir Mei 2025 lalu.

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, mengatakan pihak kepolisian sudah menerima laporan resmi dan ten-gah melakukan penyelidikan lebih lanjut. "Saat ini kami masih menunggu hasil visum dari rumah sakit sebagai dasar proses hukum berikutnya," ujar Alfret.

Menurutnya, keterangan korban dan keluarganya sudah didapatkan untuk melengkapi bahan penyelidikan. Namun, prosesnya masih terkendala menunggu hasil medis.

Sementara itu, Kasi Intelijen dan Penindakan Imigrasi Kelas I Bandar Lampung, Washono, menyampaikan bahwa penahanan terhadap Xin Li dilakukan setelah menerima pelimpahan berkas dan koordinasi dari Polresta Bandar Lampung.

“Xin Li datang ke Lampung menggunakan visa kunjungan dengan tujuan mengunjungi teman wanitanya yang masih di bawah umur. Mereka berkenalan melalui media sosial dan membuat janji bertemu di Kota Bandar Lampung,” jelas Washono.

Imigrasi masih terus berkoordinasi dengan kepolisian untuk menen-tukan proses hukum selanjutnya terhadap Xin Li. Jika terbukti melakukan tindak pidana, proses hukum akan dilanjutkan oleh kepolisian. Namun jika tidak ditemukan unsur pidana, maka pihak Im-igrasi akan melakukan tindakan sesuai peraturan keimigrasian yang berlaku.

Kasus ini menjadi perhatian serius karena melibatkan dugaan pelang-garan terhadap anak di bawah umur serta pelanggaran izin tinggal WNA di Indonesia. (*/nopri)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan