Puluhan Koperasi Belum Gelar RAT

Ilustrasi Rapat Akhir Tahunan (RAT)-----
BALIKBUKIT – Hingga pertengahan tahun 2025, sebanyak 34 koperasi aktif di Kabupaten Lampung Barat tercatat belum melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) tahun buku 2024. Dari total 56 koperasi yang masih aktif beroperasi, baru 22 koperasi yang telah memenuhi kewajiban menggelar RAT, sebuah agenda penting dalam siklus tahunan koperasi.
Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan (Diskopdag) Kabupaten Lampung Barat, Tri Umaryani, S.P., M.Si., mengungkapkan keprihatinannya terkait rendahnya tingkat pelaksanaan RAT tahun ini. “Sejauh ini baru 22 koperasi yang telah melaksanakan RAT. Masih ada 34 koperasi yang belum, dan ini menjadi perhatian serius mengingat kita sudah memasuki bulan Juni,” ujar Tri Umaryani pada Minggu, 15 Juni 2025.
Ia menegaskan bahwa pelaksanaan RAT bukan sekadar formalitas, melainkan kewajiban yang diatur dalam regulasi koperasi. Setiap koperasi diwajibkan menggelar RAT paling lambat enam bulan setelah tutup buku tahun sebelumnya. “Surat pemberitahuan dan imbauan telah kami kirimkan kepada seluruh koperasi. Jadi sebenarnya tidak ada alasan untuk menunda-nunda,” tambahnya.
Tri juga mengingatkan bahwa pelaksanaan RAT dapat dilakukan secara fleksibel. Untuk koperasi dengan anggota lebih dari 500 orang, RAT bisa dilaksanakan secara berkelompok. Sementara koperasi yang memiliki akses dan kemampuan teknologi informasi memadai, dipersilakan menggelar RAT secara daring. “Teknologi memungkinkan rapat dilakukan via video konferensi. Anggota bisa hadir secara virtual, mendengar laporan, serta menyampaikan pendapat tanpa harus hadir secara fisik,” jelasnya.
Khusus bagi koperasi simpan pinjam (KSP) dan koperasi simpan pinjam pembiayaan syariah (KSPPS) yang memiliki modal minimal Rp5 miliar dalam satu tahun buku, pelaksanaan audit oleh Akuntan Publik menjadi keharusan. Hasil audit dan laporan RAT harus diserahkan kepada Kementerian Koperasi serta Diskopdag Lampung Barat maksimal satu bulan setelah RAT dilaksanakan.
Tri Umaryani menekankan bahwa RAT adalah momen penting untuk membangun kepercayaan anggota terhadap pengurus koperasi. “RAT bukan hanya bentuk pertanggungjawaban, tetapi juga ajang transparansi dan akuntabilitas. Ini bagian dari etika kelembagaan koperasi yang sehat dan profesional,” tegasnya.
Ia berharap, dengan dilaksanakannya RAT tepat waktu, koperasi-koperasi di Lampung Barat bisa terus berkembang, meningkatkan kualitas pelayanan, serta memperkuat tata kelola organisasi. “Kami mengimbau kepada koperasi yang belum menggelar RAT agar segera menjadwalkan dan melaksanakannya. Jangan sampai lewat dari batas waktu yang ditentukan,” pungkasnya. (lusiana)