121 SHM di TNBBS Terbongkar, Kejari Curigai Ulah Mafia Tanah

Ilustrasi Kejaksaan Curigai Mafia Tanah di TNBBS----
BALIKBUKIT – Skandal tanah mencuat dari kawasan konservasi Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS), Kabupaten Lampung Barat. Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat membongkar temuan mencengangkan: sebanyak 121 sertifikat hak milik (SHM) terbit di atas tanah negara.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Lampung Barat Ferdy Andrian menyebut, ratusan sertifikat itu berdiri di zona hutan konservasi yang seharusnya steril dari kepemilikan pribadi.
“Benar. Kami temukan 121 sertifikat dalam kawasan TNBBS. Proses penerbitannya kuat dugaan melanggar hukum dan sudah berlangsung sejak lebih dari satu dekade,” tegas Ferdy, Senin (16/6/2025).
Temuan itu langsung menyulut penyelidikan. Dugaan sementara, ada praktik mafia tanah di balik terbitnya sertifikat-sertifikat ilegal tersebut.
“Indikasinya cukup kuat. Saat ini kami sedang menyusun jadwal pemeriksaan untuk memanggil pihak-pihak terkait,” sambungnya.
Kejari tak mau gegabah. Meski proses hukum jalan, pendekatan persuasif juga diambil. Kejari memastikan koordinasi dengan tim penertiban kawasan hutan tetap dilakukan agar hak negara tidak dirampas dan hak masyarakat tetap terlindungi.
“Kami pastikan masyarakat tidak dirugikan. Bila ada warga yang ternyata menjadi korban mafia tanah, kami akan bantu carikan solusi terbaik,” ujar Ferdy.
Masyarakat pun diminta proaktif. Warga diminta mengecek ulang status lahan yang dimiliki ke kantor ATR/BPN Lampung Barat agar terhindar dari jeratan hukum maupun tipu daya sindikat.
Skema klasik mafia tanah kerap menggunakan celah administratif untuk melegalkan penguasaan lahan negara. Kasus ini menjadi sinyal keras bahwa pengawasan pertanahan di kawasan konservasi perlu diperketat. (edi/nopri)