BKPSDM Catat Satu PNS Disanksi Disiplin

----

BALIKBUKIT - Dari Januari hingga Oktober 2023, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lampung Barat mencatat baru ada satu pegawai negeri sipil (PNS) yang melanggar aturan dan dijatuhi hukuman disiplin. 

”Dari Januari hingga Oktober 2023, baru ada satu PNS di Lampung Barat yang dikenakan hukuman disiplin karena terbukti melakukan pelanggaran,” ujar Kepala BKPSDM Drs. Ahmad Hikami, kemarin

Menurut dia, pegawai yang melanggar aturan tersebut awalnya bekerja dilingkungan Pemkab Lampung Barat namun saat ini dipindahkan ke kecamatan. “Yang bersangkutan terlibat kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tersebut dikenakan sanksi berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah. Kalau untuk ASN yang lain belum ada,” ucap dia.

Ahmad Hikami mengimbau kepada seluruh PNS di Kabupaten Lampung Barat untuk mematuhi aturan yang berlaku terutama peraturan pemerintah (PP) nomor94 tahun 2021 tentang disiplin PNS.  “Kita berharap mudah mudahan kedepan tidak ada lagi PNS di Kabupaten Lampung Barat yang melanggar aturan,” harap dia.

Sekadar diketahui,  pada tahun 2022 lalu terdapat enam PNS di Kabupaten Lampung Barat dijatuhi hukuman disiplin. 

 Enam PNS yang dikenakan hukuman disiplin yaitu satu orang dikenakan hukuman pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS, satu orang dijatuhi hukuman pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, satu orang diberhentikan sementara dari PNS.                

Kemudian, satu orang dijatuhi hukuman pembebasan jabatan, satu orang dikenakan teguran lisan dan satu orang lagi dikenakan hukuman penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun. (lusiana) 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan