Zero Odol Mulai 2026, Satlantas Tunggu Juknis Korlantas

Ilustrasi Zero Odol-----

BALIKBUKIT - Pemerintah bersama Korlantas Polri akan mulai memberlakukan kebijakan Zero Over Dimension Over Load (ODOL) secara nasional pada tahun 2026. Saat ini, aturan tersebut masih dalam tahap sosialisasi, termasuk di wilayah Kabupaten Lampung Barat.

Kasat Lantas Polres Lambar Iptu Deni Saputra melalui Kanit Dikyasa Satlantas Polres Lampung Barat, Aipda Hendra Dermawan, mengonfirmasi bahwa hingga saat ini pihaknya masih menunggu arahan teknis lebih lanjut dari Korlantas Polri untuk pelaksanaan aturan tersebut di lapangan.

“Betul, aturan zero ODOL akan mulai diberlakukan tahun depan. Namun, sejauh ini kami masih dalam tahap sosialisasi dan belum sampai ke tahap penindakan. Kita tunggu juknis (petunjuk teknis) dari pusat,” ujar Hendra, Minggu (22/6/2025).

Dia menyebut, kebijakan Zero ODOL merupakan langkah serius pemerintah dalam mengurangi kerusakan jalan serta potensi kecelakaan lalu lintas yang kerap disebabkan oleh truk dengan muatan berlebih atau dimensi yang telah dimodifikasi melebihi batas.

Merujuk pada UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, truk yang tidak mematuhi ketentuan muatan atau dimensi dapat dikenakan sanksi denda hingga Rp 500 ribu atau kurungan penjara. Bahkan dalam kasus modifikasi ekstrem yang melanggar uji tipe, pelanggar dapat dikenakan sanksi pidana satu tahun penjara atau denda hingga Rp 24 juta.

Lebih lanjut ia menjelaskan merujuk pada aturan, pelaku pelanggaran ODOL bukanlah sopir, melainkan pemilik kendaraan atau karoseri (perusahaan pembuat bodi kendaraan), terutama dalam kasus over dimension.

“Over dimension merupakan kejahatan lalu lintas yang bisa diproses secara pidana. Bisa pemilik kendaraan atau pembuat bodi yang menjadi tersangka, bukan sopirnya,” tegas Agus dalam pernyataannya beberapa waktu lalu.

Sosialisasi Zero ODOL digencarkan mengingat dampak serius yang ditimbulkan. Truk-truk ODOL telah menjadi penyebab utama kerusakan jalan nasional maupun jalan provinsi, termasuk di wilayah Lampung Barat.

“Truk dengan muatan berlebih bisa mempercepat kerusakan infrastruktur, memperbesar risiko kecelakaan, dan bahkan menyulitkan pengendara lain di jalur-jalur sempit. Itu sebabnya kebijakan ini sangat strategis,” lanjut Hendra.

Satlantas Polres Lampung Barat menyatakan siap menjalankan amanat kebijakan nasional ini, namun menekankan pentingnya edukasi publik dan sinergi lintas sektor sebelum pemberlakuan penuh pada 2026.

“Untuk sekarang fokus kami pada edukasi kepada pengusaha angkutan dan sopir, agar ke depan tidak ada pelanggaran yang berujung pada proses hukum. Kuncinya adalah sosialisasi yang efektif sejak dini,” tutup Hendra. (edi/lusiana)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan