Kasus Laptop Rp9,9 Triliun, Nadiem Makarim Diperiksa 12 Jam di Kejagung

Mendikbudristek periode 2019-2024 Nadiem Makarim tiba di Kejaksaan Agung. Foto-Net--

Radarlambar.bacakoran.co- Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Nadiem Makarim, menjalani pemeriksaan intensif selama 12 jam di Kejaksaan Agung, Senin (23/6/2025), terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook periode 2020–2022 senilai Rp9,9 triliun.

Pemeriksaan ini dilakukan dalam kapasitas Nadiem sebagai saksi utama dalam proyek pengadaan perangkat teknologi yang sempat menjadi program andalan pemerintah di masa pandemi.

Pemeriksaan dimulai sejak pagi hari, saat Nadiem tiba di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus sekitar pukul 09.09 WIB. Ia datang didampingi tim penasihat hukum dan enggan memberikan keterangan sebelum memasuki gedung. Hingga malam, ia baru meninggalkan lokasi pemeriksaan sekitar pukul 21.00 WIB.

Pengadaan laptop, modem, dan proyektor tersebut merupakan bagian dari strategi digitalisasi pendidikan yang dirancang untuk mengatasi ancaman learning loss selama pandemi Covid-19. Total anggaran mencapai Rp9,9 triliun, dengan dana berasal dari dua sumber utama: Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp6,39 triliun dan dana satuan pendidikan sebesar Rp3,58 triliun.

Program tersebut diklaim telah digunakan oleh mayoritas sekolah penerima untuk mendukung pembelajaran jarak jauh serta asesmen berbasis komputer. Namun, penyidikan Kejaksaan menemukan indikasi penyimpangan dalam proses pengadaan, termasuk dugaan pemufakatan jahat dan arahan khusus terhadap penggunaan perangkat Chromebook meskipun hasil uji efektivitas pada 2019 menunjukkan performa yang tidak optimal.

Menurut Kejaksaan, kajian teknis diduga dimanipulasi agar merekomendasikan satu merek perangkat tertentu. Selain itu, penyidik mencurigai adanya aliran dana tidak sah dan keterlibatan orang-orang dekat mantan menteri tersebut. Tiga apartemen yang dikaitkan dengan staf khusus Nadiem, yakni Fiona Handayani, Juris Stan, dan Ibrahim, telah digeledah sebagai bagian dari pengembangan penyidikan.

Pihak kuasa hukum Nadiem membantah tudingan adanya markup harga. Mereka menyatakan pembelian perangkat dilakukan melalui e-katalog Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dengan harga yang bahkan lebih rendah dari harga pasar saat itu. Kendati demikian, Kejaksaan tetap mendalami indikasi pelanggaran prosedural dan rekayasa proyek.

Kejaksaan belum menetapkan tersangka dalam kasus ini, namun proses penyidikan terus berkembang. Pemerintah menyatakan akan menghormati proses hukum yang tengah berjalan dan berkomitmen untuk menjamin akuntabilitas dalam setiap penggunaan anggaran negara, terutama di sektor pendidikan yang menyangkut masa depan generasi muda.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan