Genjot Pajak Daerah, SPPT PBB-P2 Mulai Didistribusikan

Kecamatan Pesisir Selatan menggelar rapat pendistribusian SPPT dan Buku DHKP PBB-P2 tahun 2025 di aula Kantor Camat setempat, Kamis, 26 Juni 2025. -Foto Dok---
Radarlambar.Bacakoran.co - Pemerintah Kecamatan Pesisir Selatan, Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), mulai mendistribusikan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dan Buku Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) untuk Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2025. Agenda itu ditandai dengan rapat koordinasi yang digelar di aula Kantor Camat Pesisir Selatan, Kamis, 26 Juni 2025.
Kegiatan itu dipimpin langsung Camat Pesisir Selatan, Mirton Setiawan, S.Pd., M.M., dan dihadiri oleh perwakilan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pesbar, Andri Setiawan, para pemangku dari seluruh pekon yang ada di wilayah Kecamatan Pesisir Selatan, serta pihak-pihak terkait lainnya.
Dalam pertemuan itu, Mirton Setiawan mengatakan pendistribusian SPPT dan buku DHKP merupakan langkah awal untuk mendorong tertib administrasi perpajakan di tingkat pekon. Ia berharap para peratin dan pemangku tidak hanya sekadar menyalurkan dokumen tersebut, tetapi juga ikut aktif menyosialisasikan pentingnya membayar pajak kepada masyarakat.
“Dengan telah diterimanya SPPT dan DHKP PBB-P2 ini, kami minta agar para pemangku dan peratin di pekon masing-masing segera bergerak untuk menyampaikan kepada wajib pajak. Pajak ini adalah kewajiban yang harus disadari bersama karena hasilnya akan kembali untuk kepentingan pembangunan masyarakat itu sendiri,” kata Mirton.
Dijelaskannya, sosialisasi dan edukasi mengenai pentingnya membayar PBB-P2 perlu terus dilakukan agar masyarakat memahami perannya sebagai wajib pajak. Pemerintah kecamatan menargetkan peningkatan kesadaran warga, yang diharapkan dapat berdampak pada capaian penerimaan pajak daerah secara keseluruhan. Pihaknya juga meminta agar aparatur pekon benar-benar mencocokkan objek pajak dengan data wajib pajak yang ada, agar tidak terjadi kekeliruan yang dapat menghambat proses penagihan.
“Tentu ini harus menjadi perhatian serius. SPPT dan DHKP bukan hanya selembar kertas, tapi merupakan dasar legal formal dalam melakukan penagihan PBB-P2. Maka distribusinya harus tepat sasaran, sesuai objek dan subjek pajaknya,” ujarnya.
Masih kata dia, saat ini tahun anggaran 2025 telah memasuki pertengahan tahun. Karena itu, langkah percepatan sangat dibutuhkan dalam proses penagihan pajak, agar target pendapatan yang telah ditetapkan pemerintah daerah dapat tercapai. Untuk Kecamatan Pesisir Selatan sendiri, target PBB-P2 tahun ini mencapai Rp473.634.754. Target ini cukup besar, sehingga perlu dukungan dan kerja keras semua pihak, terutama aparatur pekon yang berinteraksi langsung dengan masyarakat.
“Kita harus memastikan bahwa setiap wajib pajak memahami kewajibannya dan melaksanakannya secara tepat waktu,” jelasnya.
Ditambahkannya, PBB-P2 merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD) yang sangat vital, terutama dalam membiayai program-program pembangunan. Untuk itu, kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak akan sangat berpengaruh terhadap keberlanjutan pembangunan di Kabupaten Pesbar. Pembayaran PBB-P2 ini bukan hanya soal kewajiban hukum, tetapi juga bentuk partisipasi warga dalam pembangunan daerah.
“Ketika masyarakat taat membayar pajak, maka berbagai program pembangunan, baik infrastruktur maupun pelayanan publik, akan berjalan lebih maksimal,” pungkasnya.(yayan/*)