Demi Bantuan Lebih Tepat Sasaran 7,3 Juta Peserta BPJS PBI Dinonaktifkan

Menteri Sosial Saifullah Yusuf menonaktifkan 7,3 juta peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN). -Foto-net.--

Radarlambar.bacakoran.co - Kebijakan pemutakhiran data jaminan sosial kembali diambil oleh pemerintah pusat. Kementerian Sosial menonaktifkan kepesertaan sebanyak 7.397.277 warga dari program Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN). Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut evaluasi terhadap basis data terbaru dalam Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Dari total peserta yang dicabut kepesertaannya, lebih dari lima juta orang tidak ditemukan dalam basis data DTSEN. Sisanya, sekitar 2,3 juta jiwa, dinilai sudah tidak masuk dalam kategori miskin dan tercatat berada pada kelompok masyarakat sejahtera berdasarkan uji lapangan, dengan klasifikasi desil 6 hingga desil 10. Desil tersebut menunjukkan tingkat kesejahteraan dalam sistem pengklasifikasian sosial ekonomi nasional.

Kementerian Sosial memastikan bahwa pencabutan status ini bukan untuk mengurangi kuota penerima bantuan, melainkan untuk melakukan redistribusi kepada masyarakat miskin yang lebih berhak. Kuota tetap akan dialihkan kepada warga dalam kategori desil 1 hingga 5, termasuk kelompok rentan yang rawan terdorong ke jurang kemiskinan akibat tekanan ekonomi maupun masalah kesehatan.

Pemerintah daerah didorong aktif mengusulkan calon penerima baru berdasarkan hasil pendataan mutakhir di lapangan. Melalui koordinasi dengan Badan Pusat Statistik (BPS), data peserta baru akan divalidasi agar sesuai dengan parameter DTSEN terbaru.

Meski sebagian besar dari 7,3 juta peserta tersebut dinyatakan tidak layak secara administratif, pemerintah tetap membuka ruang pengajuan kembali bagi warga yang terdampak pencabutan. Pengajuan reaktivasi kepesertaan dapat dilakukan apabila terbukti bahwa individu yang bersangkutan masih tergolong miskin, menderita penyakit kronis atau katastropik, atau berada dalam kondisi medis darurat yang mengancam jiwa.

Reaktivasi ini dilakukan secara sistematis melalui aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG), yang dimiliki oleh Kementerian Sosial. Dalam prosesnya, pemerintah daerah perlu mengajukan dokumen pendukung serta memastikan data kependudukan warga sudah tercatat di sistem Dukcapil, termasuk perekaman e-KTP dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid.

Adapun kebijakan penonaktifan ini berlaku untuk data peserta PBI yang tercatat hingga Mei 2025. Nantinya, data yang telah disesuaikan harus kembali dimutakhirkan pada dua periode pembaruan DTSEN berikutnya untuk menjamin akurasi dan relevansi status sosial ekonomi penerima bantuan.

Kebijakan ini menjadi salah satu upaya pemerintah dalam memperbaiki tata kelola subsidi sosial agar lebih tepat sasaran dan efisien. Di tengah tekanan fiskal dan kebutuhan mendesak untuk pemerataan akses layanan kesehatan, pembaruan data menjadi instrumen vital agar bantuan sosial benar-benar menyasar kelompok masyarakat yang paling membutuhkan.(*/edi)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan