Dinsos Lampung Barat Tangani Delapan ODGJ

Ilustrasi ODGJ--
BALIKBUKIT - Pemerintah Kabupaten Lampung Barat melalui Dinas Sosial (Dinsos) terus menunjukkan komitmennya dalam menangani persoalan kesehatan mental masyarakat, khususnya yang menyangkut Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ). Meski dihadapkan pada keterbatasan anggaran, Dinsos tetap melanjutkan program kemanusiaan ini di tahun 2025 dengan menyentuh langsung kehidupan delapan ODGJ.
Kedelapan ODGJ yang ditangani tersebut berasal dari sejumlah wilayah, yaitu Pekon Tanjungsari dan Pekon Tri Mekar Jaya Kecamatan Bandar Negeri Suoh, Pekon Banding Agung Kecamatan Suoh, Kelurahan Fajarbulan Kecamatan Way Tenong, Pekon Sidomulya Kecamatan Pagar Dewa, Pekon Batukebayan Kecamatan Batuketulis, serta Pekon Sedampah Indah Kecamatan Balikbukit.
Menurut Kabid Rehabilitasi Sosial Dinsos Lampung Barat, Pathan, S.E., M.M., delapan warga tersebut telah dikirim ke Yayasan Aulia Rahmah di Bandar Lampung, lembaga mitra yang telah bekerja sama dalam penyediaan layanan rehabilitasi bagi ODGJ.
"Kami telah mengirimkan delapan orang untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut. Ini bentuk tanggung jawab pemerintah daerah untuk hadir di tengah masyarakat yang membutuhkan bantuan nyata," ujar Pathan saat mendampingi Kepala Dinas Sosial, Jaimin, S.I.P., Senin (30/6/2025).
Pathan tidak menampik bahwa jumlah ODGJ di Kabupaten Lampung Barat masih cukup tinggi. Namun karena alokasi anggaran dari APBD yang terbatas, pihaknya harus menerapkan seleksi prioritas berdasarkan tingkat keparahan dan urgensi kasus.
"Kami utamakan ODGJ yang menunjukkan gejala berat atau membahayakan diri sendiri dan orang lain. Proses seleksi juga dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat, aparatur pekon, dan hasil pantauan lapangan tim kami," jelasnya.
Salah satu syarat penting agar pasien ODGJ dapat ditangani adalah keberadaan identitas yang jelas serta persetujuan dari pihak keluarga. Hal ini penting guna menghindari persoalan hukum serta memastikan bahwa proses rehabilitasi berjalan secara etis dan manusiawi.
Masa perawatan ODGJ yang dikirim ke Yayasan Aulia Rahmah berlangsung selama enam hingga delapan bulan. Selama masa tersebut, seluruh biaya ditanggung oleh Pemerintah Kabupaten Lampung Barat, termasuk kebutuhan dasar dan terapi yang diberikan oleh pihak yayasan.
Pathan menjelaskan, setelah masa rehabilitasi berakhir, para pasien diharapkan bisa kembali ke tengah masyarakat dan menjalani kehidupan normal. Tak hanya sembuh secara medis, mereka juga diharapkan bisa membangun kembali hubungan sosial yang sehat.
“Kami ingin mereka bisa kembali beraktivitas seperti sedia kala. Ini bukan hanya tentang perawatan medis, tetapi juga tentang memulihkan martabat dan hak sebagai manusia,” tambahnya.
Penanganan ODGJ bukanlah program baru di Kabupaten Lampung Barat. Sepanjang tahun 2024 lalu, Dinas Sosial telah berhasil menangani beberapa kasus dari berbagai kecamatan. Namun dengan keterbatasan yang ada, mereka tak henti-hentinya mengupayakan pelayanan yang inklusif dan menyeluruh.
Program ini menjadi salah satu bentuk nyata bahwa pemerintah daerah tidak menutup mata terhadap kelompok rentan dan seringkali termarjinalkan. Dalam masyarakat, ODGJ kerap dianggap aib atau bahkan dijauhi. Padahal, dengan penanganan yang tepat dan dukungan sosial yang kuat, para penyintas gangguan jiwa bisa pulih dan berkontribusi kembali untuk lingkungannya.