Pemerintah Bantah Isu Pengambilalihan Tanah Girik oleh Negara pada 2026, Masyarakat Diminta Segera Daftarkan T

Ilustrasi Sertifikat. Foto-Net--

Radarlambar.bacakoran.co– Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) membantah kabar yang menyebut bahwa tanah yang belum memiliki sertipikat—terutama yang masih menggunakan girik, verponding, atau Letter C—akan diambil alih negara mulai tahun 2026.

Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Kementerian ATR/BPN, Asnaedi, menjelaskan bahwa informasi tersebut tidak memiliki dasar hukum dan menyesatkan masyarakat. Ia menegaskan bahwa tanah yang belum disertipikatkan, namun masih memiliki bukti penguasaan seperti girik, tetap bisa didaftarkan dan tidak otomatis menjadi milik negara.

Menurut Asnaedi, dokumen lama seperti girik memang bukan alat bukti kepemilikan yang sah menurut Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960. Namun, girik dapat menjadi dasar petunjuk dalam proses pengakuan atau penegasan hak, serta dikonversi menjadi sertipikat melalui prosedur yang telah diatur pemerintah.

Penegasan ini juga merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021, di mana Pasal 96 mengatur bahwa tanah bekas milik adat yang masih dimiliki oleh perorangan wajib didaftarkan dalam kurun waktu paling lambat lima tahun sejak berlakunya aturan tersebut. Artinya, batas waktu pendaftaran hingga 2026 bukan berarti tanah yang belum didaftarkan otomatis disita, melainkan merupakan dorongan administratif agar proses pendaftaran tanah selesai secara menyeluruh.

Asnaedi menekankan bahwa negara tidak akan serta-merta mengambil alih tanah masyarakat hanya karena belum memiliki sertipikat. Namun ia tetap mengimbau masyarakat untuk segera menyelesaikan proses pendaftaran tanah demi memperoleh bukti kepemilikan yang sah dan diakui hukum.

Lebih lanjut, Asnaedi menyarankan masyarakat untuk memverifikasi informasi soal pertanahan melalui kanal resmi milik ATR/BPN, termasuk media sosial dan saluran pengaduan resmi kementerian, agar tidak terjebak pada informasi hoaks atau disinformasi.

Langkah ini merupakan bagian dari program nasional reforma agraria yang bertujuan menciptakan kepastian hukum, mengurangi sengketa, serta mendorong pemanfaatan aset tanah secara legal dan produktif. Dengan semakin masifnya digitalisasi dan peningkatan layanan pertanahan, pemerintah menargetkan seluruh tanah di Indonesia dapat terdaftar secara lengkap pada tahun-tahun mendatang.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan