Pemkab Pesbar Tegaskan Larangan Suap, Gratifikasi dan Pungli di Layanan Publik

EDARAN; Pemkab Pesbar keluarkan surat edaran larangan penyuapan, gratifikasi hingga pungli di pelayanan publik. -Foto yogi -

Radarlambar.Bacakoran.co – Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), mengeluarkan Surat Edaran No.140/2025 tentang larangan penyuapan, gratifikasi dan pungutan liar (pungli) dalam penyelenggaraan pelayanan publik dilingkungan Pemkab setempat.

Surat edaran yang ditandatangani oleh Bupati Pesbar, Dedi Irawan pada 30 Juni 2025 lalu itu ditujukan kepada seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Camat, serta Lurah dan Peratin di Kabupaten Pesbar.

Keluarnya surat edaran itu untuk mempertegas bahwa pelayanan publik khususnya di sektor Perizinan, Pendidikan, Kesehatan serta Kependudukan dan Catatan Sipil wajib memenuhi tiga aspek utama, yaitu transparansi, regulasi dan kebijakan serta akuntabilitas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dengan terbitnya surat edaran itu, maka Pemkab Pesbar dengan tegas melarang seluruh penyelenggara layanan publik untuk menerima suap, gratifikasi atau pungutan liar dalam bentuk apa pun dari masyarakat.

Melarang, melakukan pemerasan dalam bentuk uang pulsa, uang bensin, uang konsumsi atau istilah lain yang serupa baik secara langsung maupun melalui perantara dan dilarangn melakukan tindakan-tindakan yang dapat dikategorikan sebagai bentuk korupsi dalam layanan publik.

Ditambahkannya, apabila dengan terbitnya surat edaran itu masih ada tindakan penyuapan, gratifikasi dan pungutan liar (pungli) dalam penyelenggaraan pelayanan publik dilingkungan Pemkab maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Karena itu, seluruh OPD diminta untuk mematuhi ketentuan yang berlaku serta menjalin koordinasi aktif dengan Inspektorat Kabupaten Pesisir Barat demi menciptakan pelayanan publik yang bersih dan berintegritas.

Kebijakan itu juga sejalan dengan indikator dalam Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK terkait layanan publik tahun 2025 yang menjadi tolak ukur pencegahan korupsi di daerah. (yogi/*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan