Pemerintah Siapkan Skema LPG 3 Kg Satu Harga Nasional Mulai 2026

Ilustrasi. ESDM menyiapkan kebijakan baru terkait distribusi dan pengendalian harga LPG 3 kilogram (kg).-Foto Dok---
Radarlambar.bacakoran.co - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyiapkan kebijakan baru terkait distribusi dan pengendalian harga LPG 3 kilogram (kg). Salah satu langkah strategis yang akan diterapkan mulai 2026 adalah kebijakan satu harga secara nasional untuk LPG 3 kg. Program ini akan dilaksanakan oleh PT Pertamina (Persero) sebagai badan usaha penugasan.
Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk menyelesaikan persoalan kesenjangan harga LPG subsidi yang selama ini masih terjadi di berbagai wilayah, terutama di daerah terpencil dan kawasan yang sulit dijangkau. Di beberapa daerah, harga jual satu tabung LPG 3 kg bisa melambung hingga dua kali lipat dibandingkan dengan daerah lain, mencapai angka Rp50.000 per tabung. Ketimpangan ini membebani masyarakat kecil, khususnya di kawasan luar Jawa dan daerah tertinggal.
Selama ini, harga eceran tertinggi (HET) LPG 3 kg ditentukan oleh pemerintah daerah masing-masing berdasarkan pertimbangan distribusi, transportasi, dan jarak tempuh. Namun skema ini dinilai menyulitkan pengawasan dan membuka ruang bagi penyimpangan harga di tingkat pengecer. Dengan kebijakan satu harga, pemerintah pusat akan lebih mudah dalam melakukan kontrol dan monitoring harga LPG subsidi di seluruh wilayah.
Kementerian ESDM telah menyatakan bahwa skema satu harga ini akan berlaku menyeluruh dan tidak lagi dibedakan berdasarkan provinsi atau kabupaten/kota. Konsepnya serupa dengan kebijakan BBM satu harga yang sudah diterapkan di sejumlah wilayah Indonesia sejak beberapa tahun lalu. Skema ini menekankan pada keadilan sosial bagi seluruh rakyat dengan memastikan masyarakat di pelosok mendapatkan akses energi yang sama dengan masyarakat di kota besar.
Untuk mendukung penerapan kebijakan ini, pemerintah tengah menyiapkan revisi terhadap dua regulasi penting, yakni Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2007 tentang penyediaan dan pendistribusian LPG 3 kg, serta Perpres Nomor 38 Tahun 2019 yang mengatur penyaluran LPG untuk nelayan dan petani kecil. Revisi ini diharapkan memberikan dasar hukum yang kuat untuk menjalankan sistem distribusi satu harga secara nasional, termasuk penyesuaian terhadap mekanisme logistik dan transportasi.
Sementara itu, penyesuaian harga di lapangan kemungkinan tetap akan mempertimbangkan biaya distribusi, seperti yang dilakukan pada skema harga BBM non-subsidi jenis Pertamax. Wakil Menteri ESDM mengisyaratkan bahwa harga LPG 3 kg nantinya bisa saja memiliki variasi kecil di tiap provinsi, namun tetap berada dalam koridor harga nasional yang telah ditetapkan pemerintah pusat.
Langkah ini menandai transformasi besar dalam tata kelola subsidi energi, terutama untuk kelompok rentan. Pemerintah juga masih mengkaji skema subsidi berbasis penerima manfaat secara langsung, yang akan diintegrasikan dengan data kependudukan dan bantuan sosial lainnya. Pendataan pengguna LPG 3 kg menjadi krusial untuk memastikan subsidi tepat sasaran dan tidak membebani anggaran negara.
Seiring dengan perbaikan tata kelola dan digitalisasi distribusi LPG, pemerintah berharap praktik penyelewengan dan permainan harga di tingkat pengecer bisa ditekan. Dengan sistem yang lebih transparan dan berbasis data, kebijakan satu harga ini diharapkan dapat memberikan dampak nyata bagi daya beli masyarakat dan mendukung ketahanan energi nasional.
Jika implementasi berjalan sesuai rencana, kebijakan ini akan menjadi tonggak penting dalam reformasi sistem energi subsidi di Indonesia, sekaligus langkah nyata mendekatkan keadilan energi bagi seluruh rakyat.(edi)